BAB 1 PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM OLEH PEMERINTAH
Perbuatan
melanggar hukum oleh pemerintah merupakan perbuatan yang melanggar UU baik
dilapangan hukum perdata maupun hukum publik yg dapat merugikan rakyat oleh
karena itu pemerintah harus berhati-hati atau cermat dalam menjalankan tugas
dan fungsinya
Contoh
:
a ) perbuatan melanggar hukum di lapangan hukum perdata adalah ketika pemerintah
melakukan jual beli, sewa menyewa, kontrak kerja
b ) Perbuatan
melanggar hukum dilapangan hukum publik adalah ketika pemerintah mengeluarkan
surat keputusan yg bersifat tertulis,kongkrit,individual dan final
BAB 2 MILIK PUBLIK
Dasar
hukumnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 " Bumi
,air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat ". Berdasarkan
pasal 33 tersebut negara tidak memiliki hanya menguasai dengan wewenang :
mengatur, menyelenggarakan peruntukannya , mengatur penggunaannya , mengatur
pemeliharaannya , mengatur pengawasannya. Barang
–barang milik negara meliputi semua barang yang dibeli dengan dana yang
bersumber darianggaran belanja negara yg berada dibawah pengurusan/penguasaan
departemen , lembaga- lembaga negara , lembaga pemerintah yg lain yg terdapat
didalam atau diluar negeri dan barang –barang kekayaan daerah otonom
Cara
–cara memperoleh milik oleh pemerintah
1) Dengan cara pencabutan hak atas
tanah untuk kepentingan umum/ kepentingan bangsa dan negara dengan cara
menggantikan rugi dengan layak sehingga rakyat tidak merasa dirugikan
2) Dengan cara pembebasan tanah dalam
pembebasan ini pemerintah juga harus memberikan ganti rugi yg layak (sesuai
harga pasar) sehingga rakyat tidak merasa dirugikan
BAB 3 OMBUCHMAN
Ombuchman
pertama kali berdiri di swedia pada tajun 1809 . ombuchman merupakan badan yg
bertugas mengawasi badan –badan pemerintah dan pengadilan dengan tujuan utama
melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang para
pejabat negara
Ciri
– ciri penting ombuchman di swedia adalah kebebasan mutlak sehingga kabinet
atau parlemen tidak dapat menghalangi
penyidikan dan pemeriksaan – pemeriksaan yg sedang dijalani ombuchman. Keluhan
–keluhan rakyat disampaikan kepada ombuchman secara tertulis dan disampaikan
melalui pos.
Laporan
– laporan ombuchman disampaikan kepada parlemen
untuk memberikan pencerahan bagi anggota parlemen agar UU yg dibuat
parlemen dapat berlaku secara efektif dan efisien ataupun parlemen dapat
melakukan amandemen – amandemen bagi UU yg dirasakan oleh rakyat tidak
menguntungkan tapi merugikan . ombuchman
berkembang di negara
Izin
merupakan wewenang pemerintah oleh administrasi negara sehingga izin merupakan
alat/instrumen pemerintah yg bersifat yuridis dan mempunyai berbagai tujuan
lain antara lain : mengendalikan / mengarahkan aktivitas2 tertentu agar
mencegah bahaya yg ditimbulkan untuk melindungi obyek – obyek tertentu dan
mengatur distribusi benda2 yg langka agar terpelihara lestari dan berkelanjutan
. Jadi tujuan yg muncul dari perizinan selalu dipengaruhi oleh sektor
lingkungan hidup , sektor industri , sektor kesehatan , sektor perbankan
,sektor pariwisata ,dan sektor perdagangan .oleh karena itu pemerintah
menganjurkan setiap pemda baik provinsi, kabupaten /kota untuk memudahkan
penyederhaan peraturan2 sehingga pelayanan untuk masyarakat lebih baik
contohnya : lahirnya badan pelayanan terpadu (BPT)
Contoh
berbagai kebijakan pemerintah yg memudahkan pelayanan masyarakat antara lain :
inpres no 5 th 1984 tentang pedoman penyederhaan,pengendalian, perizinan
dibidang usaha. Yg disederhanakan adalah tata caranya, persyaratannya,
jumlahnya.
- Inpres no 7 tentang penyederhanaan ,perizinan dan retribusi dibidang usaha pariwisata
- Kepres no 16 tentang penyederhanaan izin usaha industri
Tiga
harapan masyarakat dalam masalah perizinan anatara lain :
- kepastian persyaratan perizinan,
- kepastian biaya perizinan ,
- kepastian waktu proses perizinan
Paradigma pelayanan izin di negara maju dan berkembang
Dinegara
maju izin sangat mudah tapi pengawasannya sangat ketat, sedangkan di negara
berkembang izin sangat ketat dan rumit tapi pengawasannya lepas
Faktor
yang menyebabkan pelayanan rendah
1) Profesionalisme para aparatur
belum memenuhi standar
2) Jarak pelayan sangat jauh
3) Adanya tumpang tindih antar
lembaga
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus