Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2IhEqsyhT IRRSWG: KEDAULATAN TERITORIAL makalah hukum internasional ini

Minggu, 20 Januari 2013

KEDAULATAN TERITORIAL makalah hukum internasional ini



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu unsur esensial dari negara ialah penguasaan suatu daerah teritorial, di mana hukum negara itu beroperasi. Atas wilayah ini, wewenang tertinggi diberikan kepada negara itu. Dengan demikian timbullah konsep "Kedaulatan Teritorial" yang berarti bahwa di daerah teritorial ini yuridiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda.
Kekuatan teritorial dilukiskan oleh Max Huber, arbitrator dalam Island of Palmas Arbitation, dengan istilah-istilah berikut:
"Kedaulatan dalam hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya, tanpa campur tangan negara lain, fungsi-fungsi suatu negara".
Indonesia adalah salah satu negara yang sangat rawan wilayahnya di klaim oleh negara tetangga atau rawan terhadap kekuaasaan teritorial indonesia. Salah satunya pulau sipadan dan ligitan. Kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh lautan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah melahirkan suatu budaya politik persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Dalam usaha mencapai kepentingan, tujuan dan cita-cita nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang harus ditanggulangi. Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah masalah perbatasan NKRI yang mencuat terakhir ini yaitu klaim Negara Philipina atas pulau Miangas yang secara posisi geografis kedudukannya lebih dekat dengan negara tetangga yang diindikasikan memiliki keinginan memperluas wilayah.
Desakan agar pemerintah bertindak cepat dan tegas pun mengemuka dari banyak kalangan, mulai wakil rakyat, pengamat politik, hingga masyarakat. Kedaulatan territorial sangat penting bagi suatu negara, karena sebagaimana memiliki arti yaitu kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan jurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Didalam wilayah inilah negara memiliki wewenang untuk melaksanakan hukum nasionalnya.[1]
            Hakim Huber dalam kasus yang terkenal The Island of Palmas mengungkapkan bahwa dalam kaitannya dengan wilayah ini, kedaulatan mempunyai dua ciri yang sangat penting :[2]
1.    Kedaulatan merupakan prasyarat hukum untuk adanya suatu negara
2.    Kedaulatan menunjukan negara tersebut merdeka yang sekaligus juaga merupakan fungsi dari suatu negara.
Sehingga apabila kita melihat pentingnya kedaulatan yang ada di suatu negara menjelaskan bahwa suatu negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi eksklusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Hal inilah yang membuat kami tertarik untuk mencari dan memahami teori-teori yang berkaitan dengan kedaulatan, terutama kedaulatan territorial perairan.
Wilayah kedaulatan suatu negara mencakup pula ruang udara diatas wilayahnya, juga meliputi ruang angkasa. Hal ini menjadi penting sebab, sering terjadi pelanggaran-pelanggara terhadap kedua hal tersebut, seperti masuknya pesawat udara ke dalam suatu negara tanpa izin ke dalam wilayahnya, karena alasan itulah negara-negara menjadi semakin sadar akan peranan ruang udara dan ruang angkasa terhadap setiap pelanggaran terhadap kedua hal tersebut. Hal ini dapat berakibat fatal bagi negara tersebut.














Rumusan Masalah
Dalam membuat makalah ini, kami membatasi rumusan masalah yang menjadi kajian landasan teori dan pembahasan kelompok kami yaitu pada hal-hal berikut :
            1.      Bagaimana cara memperoleh kedaulatan teritorial dan kehilangan kedaulatan
            2.      Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan atas wilayah :
a.  Laut territorial
b.  Zona tambahan
c.  Zona Ekonomi Ekslusif
d.  Laut Lepas
e.  Antartica dan Artic
            3.      Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan atas ruang udara dan angkasa?















BAB II
                                                                        ISI
Memperoleh Kedaulatan Teritorial
Pendudukan
Pendudukan (occupation) ialah penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah wewenang negara lain. Entah yang baru ditemukan, atau (suatu hal yang tidak mungkin) ditinggalkan oleh negara yang sebelumnya menguasainya. Secara klasik, pokok persoalan suatu penduduk ialah "Terra Nullius" dan wilayah yang didiami oleh suku atau bangsa yang mempunyai suatu organisasi sosial dan politik tidak dapat bersifat "Terra Nullius".
Mahkamah Internasional Permanen menetapkan bahwa agar berlaku suatu pendudukan di pihak negara yang menduduki diperlukan dua unsur:
1.    Suatu maksud atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berkuasa;
2.    Pelaksanaan atau penunjukkan kedaulatan secara memadai, yaitu mencakup:
a.    Berlangsung secara damai;
b.    Nyata dan langsung;
c.    Berkesinambungan (terus menerus, tidak terputus-putus)
Mahkamah Internasional menekankan pentingnya pelaksanaan sesungguhnya fungsi-fungsi negara, misalnya administrasi lokal, yurisdiksi lokal, dan tindakan-tindakan autoritas legislatif sebagai bukti penunjukkan kedaulatan secara berkesinambungan yang diperlukan untuk mengkonfirmasi hak.
Teori Klaim Pendudukan
1.    Teori Kontinuitas (continuity) di mana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan negara yang menduduki itu sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam wilayah yang diklaim itu.
2.    Teori Hubungan (contiguity), di mana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang berdekatan yang secara geografis berhubungan dengan wilayah yang diklaim itu.


Aneksasi (annexation)
Aneksasi adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial yang digunakan dalam dua perangkat keadaan:
1.    Di mana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan oleh negara yang menganeksasi.
Harus ada maksud menganeksasi yang dinyatakan secara resmi, yang biasanya diungkapkan dalam suatu surat (nota) yang dikirimkan kepada semua negara lain yang berkepentingan.
2.    Di mana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada dalam posisi lebih rendah daripada negara penganeksasi pada waktu pengumuman maksud negara penganeksasi.

Akresi (accretion)
Hak dengan akresi terjadi bila suatu negara bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui sebab-sebab alamiah), yang mungkin oleh pelebaran aliran sungai atau faktor alam lain (misalnya endapan / sedimentasi, munculnya pulau setelah letusan gunung berapi), ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang memperoleh itu.

Sesi (cession)
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metode yang penting untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak mengalihkan teritorialnya adalah sifat fundamental dari kedaulatan suatu negara.
Preskripsi (prescription)
Hak clengan preskripsi (yaitu preskripsi akuistif) adalah hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka waktu yang sangat lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang satu lagi.
Sejumlah yuris (termasuk Rivier dan cle Martens) telah menyangkal bahwa preskripsi akuistif diakui oleh hukum internasional. Tidak ada keputusan suatu pengadilan internasional yang secara meyakinkan mendukung doktrin preskripsi akuisitif.
lntegrasi
Integrasi adalah merupakan penggabungan sebuah kawasan atau wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut tempat atau letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut. Hal ini di samping untuk memudahkan hubungan antara wilayah yang akan berintegrasi tersebut dengan negara yang akan diajak berintegrasi, suatu wilayah yang akan berintegrasi biasanya adalah merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan diterlantarkan begitu saja oleh penjajahnya.
Revolusi (independen)
Sebuah negara independen adalah merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain. Negara yang independen biasanya mendapatkan kemerdekaan atau kebebasannya dari tangan penjajah dengan melalui revolusi atau perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan pemerintah penjajahannya dan untuk mendirikan sebuah negara baru walaupun tidak diakui oleh negara penjajahnya.
Negara independen adalah merupakan negara yang mendapatkan kemerdekaannya dengan melalui perjuangan baik fisik maupun diplomasi. Jadi negara independen tidak mendapatkan kemerdekaannya berdasarkan hadiah ataupun pencaplokan atau pendudukan.
Keputusan Konvensi Negara-Negara
Hal ini biasanya terjadi di mana suatu konferensi negara-negara yang menang pada akhir suatu perang, menyerahkan wilayah kepada suatu negara mengingat suatu penyelesaian perdamaian umum. Misalnya pembagian wilayah Eropa dalam konferensi perdamaian Versailles, 1919.

Kehilangan Kedaulatan Teritorial
Metode-metode kehilangan kedaulatan teritorial persis sama seperti cara-cara memperolehnya. Jadi kedaulatan teritorial dapat hilang dengan dereliksi (sesuai dengan pendudukan di pihak yang memperoleh dan yang menuntut suatu maksud sebaliknya di pihak negara yang meninggalkan untuk melepaskan penguasaan efektifnya), dengan penaklukan, operasi alam (sesuai dengan akresi dipihak negara yang memperolehnya), dan dengan preskripsi. Tetapi ada suatu cara kehilangan wilayah yang tidak sesuai dengan salah satu cara memperolehnya, yaitu revolusi yang diikuti oleh pemisahan (secession) sebagian wilayah negara yang bersangkutan
 Kedaulatan Atas Wilayah Laut
          kedaulatan negara pantai meliputi laut teritorialnya , termasuk ruang udara diatasnya dab dasar laut serta tanah dibawahnya. Dalam hukum laut baru ini pun kedaulatan negara tetap dibatasi dengan hak lintas damai bagi kapal asing. Disamping ketentuan mengenai garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial (garis air rendah, garis pangkal lurus dan garis penutup) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, konvensi memuat ketentuan yang lebih terperinsi mengenai beberapa keadaan khusus yang dapat memengaruhi penetapan garis pangkal, seperti instalasi pelabuhan, tempat berlabuh di tengah laut dan elevasi surut.
Dalam hal ini adalah adanya kenyataan dimana telah dicapai kesepakatan mengenai batas terluar laut territorial , yaitu 12 mil laut diukur dari garis pangkal (pasal 4) . Untuk beberapa negara tertentu , batas 12 mil ini merupakan perluasan laut teritorialnya, sedangkan untuk beberapa negara lainnya hal ini diartikan sebagai kegagalan konvensi untuk mengesahkan tuntutan mereka yang lebih luas.
Belanda termasuk kelompok pertama dan peraturan perundang-undangan yang memperluas laut teritorialnya hingga 12 mil telah disahkan dan mulai berlaku pada tahun 1958
Lebih jauh lagi , lebar laut territorial 12 mil ini mengakibatkan beberapa selat yang menurut hukum laut klasik termasuk pengaturan laut lepas, kini tunduk pada pengaturan laut territorial; kebebasan berlayar yang dahulu dinikmati di laut lepas kini tidak diperoleh lagi di selat-selat tersebut . menegani hal ini , konvensi mencanntumkan beberapa ketentuan khusus untuk selat-selat tertentu , dimana hak lintas damai dianggap tidak mencukupi lagi . hal ini akan dibahas lebih lanjut secara terinci dalam hubungannya dengan rezim hukum tentang pelayaran.
Akhirnya , konvensi memuat ketentuan-ketentuan untuk penetapan batas laut territorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan dan berdampingan , apabila tidak ada persetujuan yang menyatakan sebaliknya, tidak satu negarapun yang berhak menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah , yaitu suatu garis yang titik-titiknya sama jarak dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial masing-masing negara.

Zona Tambahan
Pada suatu jalur yang lebarnya tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial, negara pantai dapat berusaha mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada wilayahnya atau pada laut teritorialnya sekaligus dapat menerapkan hukumnya (pasal 33). Dengan demikian, lebar jalur tambahan ini juga telah diperluas apabila dibandingkan dengan jalur tambahan ini juga telah diperluas apabila dibandingkan dengan jalur tambahan menurut hukum laut klasik. Dalam pasal 33 yang dibandingkan dengan pasal 24 konvensi 1958), menentukan bahwa negara pantai dalam zona tersebut dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangannya menyangkut bea cukai, fiscal, imigrasi, dan saniter di dalam wilayahnya atau laut teritorialnya , dan menghukum setiap pelanggran demikian. Namun demikian , zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur .[3]

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zee diartikan sebagai suatu daerah diluar laut territorial yang lebarnya tidak boleh melebihi 200 mil diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial (pasal 55 dan 57). Menurut pengertian pasal 56, negara pantai  di zee dapat menikmati beberapa hal berikut.[4]
1.    Hak-hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi , konservasi , dan pengelolaan segala sumber kekayaan alam di dasar laut dan tanah dibawahnya serta pada perairan di atasnya. Demikian pula terhadap semua kegiatan untuk tujuan eksploitasi secara ekonomis dari zona tersebut (seperti produksi energy dari air, arus, dan angin).
2.    Yurisdiksi, sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi ini, atas pendirian dan penggunaan pulau-pulau buatan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan laut.
3.    Hak-hak dan kewajiban lain sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi.
Indonesia meratifikasi konvensi Hukum laut internasional (UU nomor 17 tahun 1985) [5]:
·          Sebagian merupakan terkodifikasi ketentuan-ketentuan hukum di laut lepas dan hak lintas damai laut internasional.
·         Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada , misalnya ketentuan mengenai lebar laut territorial menjadi maksimum 12 mil laut dengan kriteria landas kontinen.
·         Sebagian merupakan rejim-rejim hukum baru , seperti asas negara kepulauan , ZEE dan penambangan di dasar laut internasional.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)[6]
Wilayah perekonomian yang merupakan zoa laut dengan kewenangan sebatas di bidang perekonomian saja masing-masing memberikan kemudahan-kemudahan lain sepanjang berkaitan dengan lintas damai.
ZEEI sebagai perkembangan pengaturan maslaah kelautan yang erat kaitannya dengan pembudidayaan dan pengawasan sumber daya alam hayati maupun non hayati.
Lahirnya UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI merupakan realisasi juridis perluasan wilayah laut utamanya yang menyangkut keadaan ekonomi dalam pengelolaan , pengawasan dan pelestariannya, sehingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan cara memanfaatkan sumber daya alam laut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ZEE peraturan yang dalam UU No. 5 tahun 1983, sebagai tibdak lanjut atas peluang yang diberikan oleh konvensi tahun 1982 dimana rejim hukum laut dan rejim hukum negara kepulauan telah mendapatkan pengakuan secara internasional. Rejim hukum internasional tentang ZEEI yang telah dikembangkan oleh masyarakat internasional dimaksudkan untuk :
1.    Melindungi negara pantai dari bahaya kemungkinan dihabiskannya sumber daya alam hayati di dekat pantainya oelh kegiatan negara-negara lain dalam mengelola perikanan berdasarkan rejim laut bebas.
2.    Melindungi kepentingan-kepentingan negara pantai di bidang pelestarian lingkunagn laut serta penelitian ilmiah kelautan dengan upaya pemanfaatan sumber daya alam di zona tersebut.
Definisi ZEE dalam pasal 55 dan 57 sebagai suatu wilayah diluar dan beradampingan dengan laut territorial, yang tidak melebihi jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur (yaiut , 200 mil laut yang diukur dari batas laut terluar dari laut territorial).
Kedua di dalam zona ini, negara yang berdampingan tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan kedaulatan territorial , tetapi hak-hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi.

Laut Lepas
Ketentuan mengenai laut lepas dalam konvensi Jenewa 1958 berlaku pada semua bagian laut yang tidak termasuk Zona ekonomi ekslusif, laut territorial, perairan pedalaman, maupun perairan kepulauan (pasal 86) . Dengan demikian ketentuan ini menunjukan bahwa zee tidak termasuk rezim laut lepas . Namun demikian, pasal 86 juga mengatakan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi beberapa kebebasan yang dinikmati oleh negara-negara di zee sesuai dengan pasal . Oleh karena itu , hal ini tampaknya bukan merupakan alasan yang cukup untuk menegaskan bahwa zee membentuk bagian dari laut lepas .
Sebagaimana dinyatakan sebelumnya bahwa mungkin lebih baik jika zee dianggap sebagai rezim yang sui generis, dimana hanya beberapa aspek tertentu saja dari kebebasan di laut lepas yang diterapkan . Selain itu, peristilahan laut lepas diartikan sebagai perairan yang berada diluar batas 200 mil laut zee.
Laut lepas terbuka bagi semua negara, baik negara yang berpantai maupun yang tidak berpantai. Kebebasan dilaut lepas ini antara lain (a) kebebasan berlayar ; (b) kebebasan untuk terbang diatasnya ; (c) kebebasan meletakan kabel dan pipa di bawah laut ; (d) Kebebasan membuat pulau-pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya. ; (e) Kebebasan menangkap ikan dan (f) kebebasan melakukan riset ilmiah.
Kebebasan-kebebasan ini harus dilaksanakan oleh negara-negara dengan mempertmbangkan kepentingan-kepentingan negara lain, serta hak-hak yang tercantum dalam konvensi mengenai eksploitasi kawasan dasar laut dalam (pasal 87) . Laut lepas harus digunakan hanya untuk maksud-maksud damai dan tidak ada satu negara pun dapat menyatakan kedaulatannya terhadap bagian dari laut lepas ini ( pasal 88 dan 89)
Secara material konvensi hukum laut tahun 1982 dengan konvensi sebelumnya ada beberapa perbedaan:[7]
·         Tentang landas kontinen
Dimana pada konvensi hukum laut di Jenewa tahun 1958 dalam penentuan landas kontinen adalah kedalaman air 200 meter atau kemampuan dalam melakukan eksplorasi , sedang dalam konvensi hukum laut tahun 1982 dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1. Jarak sampai 200 mil laut, jika tepian laut kontinen tidak tercapai jarak 200mil laut.
2. Kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut, diukur dari garis dasar laut territorial jika diluar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan. Dan jika memenuhi kriteria kedalaman sendimentasi yang ditetapkan dalam konvensi.
3. Tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobat) 2500 meter.
·         Tentang laut territorial
Dalam konvensi hukum laut tahun 1958 dan tahun 1960 tidak dapat memcahkan persoalan lebar laut territorial yang dapat digunakan sebagai patokan secara umum karena tidak ada keseragaman penentuan lebar laut territorial dan masing-masing negara memperhatikan kepentingannya sendiri ,, sedang dalam konvensi hukum laut tahun 1982 ditentukan lebar laut territorial maksimum 12 mil laut dan untuk tambahan maksimum 24 mil laut yang diukur dari garis dasar territorial.
·         Tentang laut lepas
Dalam konvensi Jenewa tahun 1958 wilayah laut lepas dimulai dari batas terluar laut territorial , sedangkan dalam konvensi tahun 1982 bahwa laut lepas tidak mencakup zee, laut territorial perairan pedalaman dan perairan kepualauan .
 dalam konvensi tahun 1958 masalah ekses negara tanpa pantai diatur dalam salah satu passal sdangkan dalam konvensi tahun 1982 diatur lebih terinci dalam satu bab tersendiri.
Mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta kebebasan –kebebasan yang melekat di laut lepas. Demikian pula masalah konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di laut lepas.
Dengan adanya konvensi hukum laut III tahun 1982 selain mempunyai dampak positif terutama bagi negara-negara yang memperoleh kepentingan dari konvensi tersebut, juga mempunyai dampak negative bagi negara yang berunding dengan konvensi tersebut untuk negara-negara yang tidak berpantai. Mengingat konvensi ini bersifat internasioanal, keberadaan maupun berlakunya telah menjadi kesepakatan oleh negara-negara yang hadir pada konvensi itu , maka segala konsekuensi yang timbul dengan segala dampaknya menjadi tanggung jawab bersama.
a.    Antartica
Antartica atau Kutub Selatan banyak diperebutkan oleh negara-negara yang mengklaim kedaulatannya atas wilayah ini. Antartika adalah wilayah yang luas dan tidak ada penduduk aslinya. Berbagai landasan yang digunakan dalam mengklaim :
·         Pendudukan(Occupation)
·         Kontiguitas (Contiguity)
Suatu kedaulatan negara dibenarkan untuk menduduki suatu wilayah karena negara tersebut adalah negara yang secara geografis berada paling dekat dengan wilayah yang diklaimnya itu.
·         Kontinuitas (Continuity)
Suatu pendudukan di suatu wilayah (antartica) dibenarkan guna memperluas kedaulatan negara yang mendudukinya sepanjang diperlukan untuk pengembangan alam dan keamanannya
·         Teori Sektor
Teori ini mirip dengan teori kontiguitas , tetapi teori ini khusus diterapkan untuk wilayah kutub . Menurut teori ini negara yang terletak dekat dengan wilayah kutub memiliki hak untuk mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut.[8]

Wilayah Antartica diklaim oleh Argentina, Australia,Inggris, dan Chili, Perancis,Selandia Baru, dan Norwegia.
Menghadapi banyaknya klaim tsb, atas inisiatif Amerika Serikat, negara-negara yang berkepentingan dengan antartica mengadakan perjanjian Antartica tahun 1959. Perjanjian ini telah diratifikasi oleh semua negara yang berkepentingan langsung dengan antartica. Ada tiga prinsip yang mendasari perjanjian Antartica :[9]
1.    Bahwa segala kegiatan yang dilakukan di Antartica hanya untuk maksud-maksud damai saja (pasal 1)—antartica shall be used for peacefull purpose only” .
2.    Berlakunya kebebasan untuk melekukan penelitian dan kerjasama ilmiah di antartica (pasal 2).
3.    Pemeliharan lingkungan antartica (pasal 9)

Selain itu para pihak juga sepakat tidak menggunakan antartica untuk maksud-maksud militer, didalamnya dilaang segala macam peledakan bom nuklir dan pembuangan sampah-sampah radioaktiff . Perjanjian inipun tidak mengakui klaim-klaim kedaulatan terhadap antartica.

b.    Artic (Kutub Utara)

Artic adalah Kutub Utara , dimana sebagaimana mempunyai kesamaan dengan kutub selatan , sehingga teori yang digunakan sama sebagaimana teori-teori yang dijelaskan di atas , artic diklaim antara lain oleh Uni Soviet dan Kanada.
Kedaulatan Negara atas Ruang Udara
Wilayah kedaulatan negara mencakup pula ruang udara diatas wilayahnya. Sebelum abad ke-19, perhatian negara terhadap wilayah praktis belum ada sama sekali. Namun, setelah berhasil ditemukannya pesawat terbang oleh Wright, ruang udara mulai diperhitungkan dalam masyarakat internasional.
 Pada masa permulaan perkembangannya, wilayah udara belum begitu penting. Pada masa sekarang pun, konsep kedaulatan negara di ruang udara belum begitu penting. Pesawat-pesawat terbang yang cukup banyak pada waktu itu, yaitu balon-balon udara, bebas diterbangkan dari satu negara dan mendarat di negara lain atau kemana saja pesawat tadi kebetulan terbawa oleh angin. Misalnya, seorang penerbang bangsa Perancis, yaitu Bleroit yang telah melakukan penerbangan yang menggemparkan pada tahun 1909, Bleroit dari Perancis menyebrang melalui selat Calais untuk kemudian mendarat di Inggris tanpa adanya keberatan apapun dari pihak Inggris.
Namun, pada waktu meletusnya Perang Dunia I yang melibatkan pula pesawat-pesawat udara dengan teknik yang lebih maju, pesawat ini telah membuat keamanan negara terancam melalui pemboman udara dan spionase oleh musuh. Karena itu pula, negara-negara secara sepihak mulai menerapkan kedaulatannya di ruang udara diatas wilayahnya. Tindakan-tindakan negara ini ditegaskan dalam pasal 1 Konvensi Paris (Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation) yang ditandatangani tanggal 13 Oktober 1919 yang memberikan kepada suatu negara “kedaulatan komplit dan eksklusif” di atas wilayahnya, termasuk perairan teritorialnya. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 itu berbunyi sebagai berikut :
“The High Contracting States recognise that every Power has complete and exclusive sovereignty over the air space above its territory…and the territorial waters adjacent thereto”
Konvensi Paris tahun 1919 ini diganti oleh konvensi Chicago tahun 1944 (Convention on International Civil Aviation) yang diterima secara universal. Dalam pasal 1 konvensi ini ditegaskan kembali bahwa setiap negara memiliki juridiksi eksklusif dan wewenang untuk mengontrol ruang udara diatas wilayahnya.
Kapal-kapal negara lain, baik pesawat sipil ataupun militer tak punya hak untuk memasuki ruang udara atau mendarat di wilayahnya tanpa persetujuannya. Pada waktu itu, negara-negara telah masuk dalam Perang Dunia II. Dalam masa itu, negara-negara menyaksikan serangan-serangan pesawat udara, salah satunya adalah pemboman nuklir melalui pesawat-pesawat bomber Amerika Serikat atas Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. Sejak peristiwa itu, negara-negara menjadi semakin sadar akan peranan ruang udara terhadap setiap pelanggaran terhadapnya, seperti masuknya pesawat udara tanpa izin ke dalam wilayahnya.
Hal ini dapat berakibat fatal. Sebagai contoh adalah ditembaknya pesawat-pesawat Angkatan Udara Amerika Serikat RB-47 oleh Uni Soviet pada Juli 1960 diaas daerah lepas pantai sejauh 3 mil dari pantai Uni Soviet sebelah utara.
Hal yang cukup penting diutarakan disini yaitu diaturnya tentang adanya hak lintas damai (The right of innocent passage) sebagaimana diatur dalam pasal 5 Konvensi Chocago 1944. Akan tetapi, ketentuan itu tidak diterima oleh banyak negara, karena sensitifnya wilayah ruang udara yang dari hari ke hari dengan kemajuan teknologi pesawat udara, wilayah udara menjadi sasaran peka dari pihak lawan. Namun demikian, masuknya pesawat asing tanpa izin kedalam wilayah suatu negara tidak selalu bersifat fatal, jika masuknya pesawat asing tersebut disebabkan karena kehabisan bahan bakar, kerusakan mesin, cuaca buruk atau karena adanya pembajakan, maka hal tersebut biasanya tidak membawa masalah keamanan atau pelanggaran yang signifikan.
Di Konverensi Chicago tahun 1944, beberapa negara mengusulkan memasukkan “lima kebebasan udara” (Five Freedoms of The Air) di dalam konvensi. Namun, usul ini ditolak oleh beberapa negara. Oleh sebab itu, ada dua perjanjian yang ditandatangani di Chocago pada 7 Desember 1944, yaitu International Air Services Transit Agreement dan International Air Transport Agreement. Kelima kebebasan udara tersebut diatur dalam perjanian yang kedua, kelima kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Fly across foreign territory without landing atau terbang melintasi wilayah negara asing tanpa mendarat
·         Land for non-traffic purpose atau mendarat untuk tujuan komersial
·         Disembark in a foreign country traffic orginating in the state of origin of the aircraft atau menurunkan penumpang di wilayah negara asing yang berasal dari negara asal pesawat udara
·         Pick-up in a foreign country traffic destined for the state of origin of the aircraft atau mengangkut penumpang pada lalu-lintas negara asing yang bertujuan ke negara asal pesawat udara
·         Carry traffic between two foreign countries atau mengangkut angkutan udara dua negara asing
Perjanjian yang pertama, yaitu International Air Services Transit Agreement hanya memasukkan kebebasan pada pin a dan b saja. Pada kenyataannya, praktek negara-negara menunjukkan bahwa hanya sedikit negara yang mau menerapkan kebebasan ini. Negara-negara lebih suka untuk mengadakan perjanjian bilateral atau perjanjian khusus dengan negara-negara lain.

Kedaulatan Negara atas Ruang Angkasa
Meskipun Konvensi Paris 1915 dan Konvensi Chocago 1944 mengatur tentang kedaulatan negara di ruang udara, namun batasan ruang udaranya serta ketinggiannya tidaklah dapat ditentukan. Beberapa sarjana mendefinisikan ruang udara sebagai bagian dari ruang yang berada diatas permukaan bumi yang berisi udara untuk mengangkat pesawat udara. Sarjana lainnya mendefinisikan ruang udara sebagai ruang udara yang berisi gas. Ada pula sarjana lainnya yang tidak memberikan batasannya karena kesulitan praktis dalam menetapkan batas atap ruang udara. Akibatnya, batas-batas antara ruang udara dan ruang angkasa tidak berhasil ditentukan.
Sekedar untuk membedakannya saja, definisi ruang angkasa adalah ruang yang berada diatas ruang udara. Satelit pertama Sputnik diluncurkan pada 4 Oktober 1957. Sejak saat itu, ruang angkasa menjadi subur untuk satelit-satelit lainnya, terutama milik Amerika Serikat dan Uni Soviet. Samapai tahun 1985, tercatat bahwa 12000 satelit telah diluncurkan.
Dewasa ini, frekuensi peluncuran-peluncuran satelit semakin meningkat. Negara-negara bersaing keras meluncurkan satelit-satelit ke angkasa. Indonesia dengan bantuan Amerika Serikat telah meluncurkan satelit komunikasi pertamanya, yaitu PALAPA A-1 pada tahun 1970-an. Hal ini menandakan bahwa Indonesia sejak tahun 1970-an telah turut serta dalam era serta pemanfaatan ruang angkasa.
PBB adalah badan yang berkepentingan serta berperan banyak dalam perkembangan hukum angkasa. Melalui organnya, yaitu Majelis Umum PBB telah mengembangkan bidang hukum angkasa ini dengan dibentuknya Komisi Pemanfaatan Damai Ruang Angkasa (Committee on Peaceful Uses of Space). Hasil karya penting dari Majelis Umum PBB adalah dikeluarkannya Resolusi Nomor 1962 (XVIII) pada tanggal 13 Desember 1963 yang diterima oleh negara-negara dengan suara bulat.


Resolusi ini mengandung beberapa prinsip penting dalam pemanfaatan ruang angkasa. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
·         Eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk semua umat manusia berdasarkan kesamaan (equality)
·         Benda-benda ruang angkasa tidak dapat dimiliki oleh sesuatu negara
·         Setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus sesuai dengan Hukum Internasional dan Piagam PBB
·         Negara bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan ruang angkasa, baik negara-negara sponsor ataupun sebaliknya
·         Pelaksanaan yuridiksi terhadap pesawat ruang angkasa adalah oleh negara tempaat pesawat itu didaftarkan
·         Kewajiban negara-negara untuk menolong dan menyelamatkan astronot yang berada dalam keadaan bahaya
            Majelis Umum juga mengeluarkan Resolusi Nomor 1884 (XVIII) pada tanggal 17 Oktober 1962 yang melarang penempatan senjata nuklir di pesawat angkasa. Resolusi penting lainnya yaitu Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI) pada tanggal 14 Desember 1966 yang melahirkan suatu perjanjian terpenting dalam Hukum Angkasa yang ditandatangani secara serentak di London, Moscow, dan Whashington pada tanggal 27 Januari 1967. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian tentang Prinsip-Prinsip tentang Kegiatan-Kegiatan Negara dalam Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Angkasa Lainnya (Treaty on Principles Governing The Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestial Bodies). Perjanjian ini memuat 17 pasal. Pasal-pasal terpenting dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1, menyatakan bahwa eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus menguntungkan dan untuk kepentingan semua negara. Ruang Angkasa bebas untuk dieksplorasi dan dimanfaatkan oleh semua negara, tanpa memandang tingkat perkembangan ekonominya.
Pasal 2, menyatakan bahwa benda-benda angkasa tidak untuk dimiliki oleh suatu negara.
Pasal 3, menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan ruang angkasa harus sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB, serta harus selalu memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan memajukan kerja sama dan saling pengertian internasional.
Pasal 4 membatasi pasal-pasal diatas, yaitu bahwa negara-negara dilarang untuk menempatkan senjata-senjata nuklir di pesawat atau stasiun ruang angkasa. Disebutkan pula bahwa bulan dan benda-benda angkasa lainnya harus dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai saja.
Pasal 6 dan pasal 7, menetapkan bahwa negara peluncur dan negara sponsor bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan di angkasa dan setiap kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan tersebut.
Perjanjian ini diikuti dan dilengkapi oleh perjanjian Internasional lainnya. Kelima perjanian itu adalah sebagai berikut :
·         Rescue Agreement tahun 1968
·         Liability Convention tahun 1972
·         Registration Convention tahun 1975
·         Moon Agreement tahun 1980
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Cara mendapatkan kedaulatan dan kehilangan kedaulatan
Ada tujuh cara yang diakui secara umum dan secara tradisional untuk mendapatkan kedaulatan teritorial ialah:
1.     Pendudukan (okupasi)
2.     Penaklukan (aneksasi)
3.     Akresi (accresion: perubahan karena faktor alam)
4.     Preskripsi (prescription: pengalihan hak atau kadaluarsa)
5.     Sesi (cession: penyerahan)
6.     Integrasi atau sebaliknya disintegrasi.
7.     Revolusi (independen).


Dua cara berikutnya adalah:
1.     Proses dekolonisasi
2.     Keputusan konferensi internasional.

cara kehilangan kedaulatan relatif sama dengan cara memperoleh kedaulatan
Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan atas wilayah :
Laut territorial
Telah disepakati mengenai batas terluar laut territorial , yaitu 12 mil laut diukur dari garis pangkal (pasal 4) .

Zona tambahan
Pada suatu jalur yang lebarnya tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial, negara pantai dapat berusaha mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada wilayahnya atau pada laut teritorialnya sekaligus dapat menerapkan hukumnya (pasal 33).Tujuannya zona tambahan untuk melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangannya menyangkut bea cukai, fiscal, imigrasi, dan saniter di dalam wilayahnya atau laut teritorialnya , dan menghukum setiap pelanggran demikian. Namun demikian , zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur
Zona Ekonomi Ekslusif
Zee diartikan sebagai suatu daerah diluar laut territorial yang lebarnya tidak boleh melebihi 200 mil diukur dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial (pasal 55 dan 57).





 Menurut pengertian pasal 56, negara pantai  di zee dapat menikmati beberapa hal berikut.[10]
1)    Hak-hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi , konservasi , dan pengelolaan segala sumber kekayaan alam di dasar laut dan tanah dibawahnya serta pada perairan di atasnya. Demikian pula terhadap semua kegiatan untuk tujuan eksploitasi secara ekonomis dari zona tersebut (seperti produksi energy dari air, arus, dan angin).
2)    Yurisdiksi, sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi ini, atas pendirian dan penggunaan pulau-pulau buatan, riset ilmiah kelautan, serta perlindungan laut.
3)    Hak-hak dan kewajiban lain sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi.
Indonesia meratifikasi konvensi Hukum laut internasional
Laut Lepas
Laut lepas adalah laut yang terbuka bagi semua negara, baik negara yang berpantai maupun yang tidak berpantai. Kebebasan dilaut lepas ini antara lain (a) kebebasan berlayar ; (b) kebebasan untuk terbang diatasnya ; (c) kebebasan meletakan kabel dan pipa di bawah laut ; (d) Kebebasan membuat pulau-pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya. ; (e) Kebebasan menangkap ikan dan (f) kebebasan melakukan riset ilmiah.
Antartica dan Artic
Antartika dan artic adalah wilayah yang luas dan tidak ada penduduk aslinya. Berbagai landasan yang digunakan dalam mengklaim :
·         Pendudukan(Occupation)
·         Kontiguitas (Contiguity)
·         Kontinuitas (Continuity)
·         Teori Sektor





 Karena antartika dan artic adalah daerah dengan kekayaan alam yg besar yang terkandung di perut buminya maka keluar perjanjian yang berisikan.Bahwa segala kegiatan yang dilakukan di Antartica hanya untuk maksud-maksud damai saja (pasal 1)—antartica shall be used for peacefull purpose only” .Berlakunya kebebasan untuk melekukan penelitian dan kerjasama ilmiah di antartica (pasal 2).Pemeliharan lingkungan antartica (pasal 9)

Selain itu para pihak juga sepakat tidak menggunakan antartica untuk maksud-maksud militer, didalamnya dilaang segala macam peledakan bom nuklir dan pembuangan sampah-sampah radioaktiff . Perjanjian inipun tidak mengakui klaim-klaim kedaulatan terhadap antartica.

Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan atas ruang udara dan angkasa?
Meskipun Konvensi Paris 1915 dan Konvensi Chocago 1944 mengatur tentang kedaulatan negara di ruang udara, namun batasan ruang udaranya serta ketinggiannya tidaklah dapat ditentukan.menurut kedua konvensi tersebut International Air Services Transit Agreement dan International Air Transport Agreement.,ada lima kebebasan kelima kebebasan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Fly across foreign territory without landing atau terbang melintasi wilayah negara asing tanpa mendarat
·         Land for non-traffic purpose atau mendarat untuk tujuan komersial
·         Disembark in a foreign country traffic orginating in the state of origin of the aircraft atau menurunkan penumpang di wilayah negara asing yang berasal dari negara asal pesawat udara
·         Pick-up in a foreign country traffic destined for the state of origin of the aircraft atau mengangkut penumpang pada lalu-lintas negara asing yang bertujuan ke negara asal pesawat udara
Carry traffic between two foreign countries atau mengangkut angkutan udara dua negara asing


[1] Hans Kelsen, Principles of International Law, New York : Rinehart & Co .,1956, hlm.212. Dikutip dari Huala Adolf Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional; Jakarta,2002,hlm 111.
[2] Op…cit. hlm 112

[3] J.G Starke “Pengantar Hukum Internasional” Sinar grafika, jakarta 1997. Hal. 351
[4] Hlm.11 Heru Prijanto “Hukum Laut Internasional” Bayumedia publishing. 2007 Malang…
[5] P Joko Subagyo ,SH.“ Hukum laut Indonesia “ 1993, jakarta halm. 58
[6] P Joko Subagyo; “Hukum…., Op.cit.. Hlm 62
[7] P Joko Subagyo; “Hukum…., Op.cit.. Hlm 60
[8] Parry and Grant, Encyclopedia Dictionary of International Law, New York : Oceana,1986,hlm 360. Dikutip dari Huala Adolf Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional; Jakarta,2002,hlm 157.
[9] Huala Adolf Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional; Jakarta,2002,hlm 159.
[10] Hlm.11 Heru Prijanto “Hukum Laut Internasional” Bayumedia publishing. 2007 Malang… 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar