Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2IhEqsyhT IRRSWG: konstitusi dalam suatu negara

Minggu, 20 Januari 2013

konstitusi dalam suatu negara


KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA

         
        Pemikiran yang berkembang berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan lord action yaitu power tent to corrupt ,but absolute power corrupts absolutely (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya ,akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya)

          Kekuasaan jika dibiarkan secara bebas dapat menimbulkan anarki ,karena telah disalah gunakan, diselewengkan dan dilanggarnya kekuasaan tersebut . oleh karena itu kekuasaan harus diatur dibatasi dan dirinci seara tegas dalam konstitusi.

          Oleh karena itu kemudian muncul paham konstitusionalisme yang menyatakan adanya asas – asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan bagi pihak yang memerintah ( penguasa ) agar tidak disalah gunakan.

          Istilah konstitusi dalam bahasa belanda disebut dengan kata grondwet ,( grond artinya dasar dan wet berarti undang – undang ) dan dalam bahasa jerman yaitu grundgesetz ( grund artinya dasar dan gesetz berarti undang – undang ). Grundwet maupun grundgeseth dipakai untuk menunjuk pada naskah tertulis sehingga konstitusi sering disamakan artinya dengan undang – undang dasar

          Ternyata ada paham yang membedakan antara pengertian konstitusi dengan undang – undang dasar . menurut paham tersebut , kata konstitusi mempunyai pengertian lebih luas dibandingkan dengan undang – undang dasar . undang – undang dasar merupakan bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis

          Pengertian konstitusi mencakup peraturan tidak tertulis dikarenakan undang – undang dasar (konstitusi tertulis) hanya mengatur hal – hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok – pokoknya saja . sementara disisi lain selalu terdapat kemungkinan timbul hal – hal dalam kehidupan bernegara yang tidak diatur dalam undang – undang dasar tersebut .

          Di indonesia menganut konstitusi baik secara tertulis maupun yang tidak tertulis , hal ini dapat diketahui dari penjelasan undang – undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu

          Undang – undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis sedang disamping itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara ( konvensi)

Sifat –sifat konvensi adalah

1. merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara

2. tidak bertentangan dengan undang – undang dasar dan berjalan sejajar

3. diterima oleh seluruh rakyat

4. sebagai pelengkap UUD

Contoh konvensi antara lain:

·       Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang MPR
·       Pidato kenegaraan presiden republik indonesia setiap tanggal 16 agustus

Oleh karena itu keberadaan konvensi akan menyempurnakan undang – undang dasar dan menjadikan konstitusi suatu negara dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Minimal ada 3 hal yang diatur dalam sebuah konstitusi:
1.     Adanya jaminan hak – hak asasi manusia
2.    Sistem ketatanegaraan
3.    Kedudukan , tugas dan wewenang lembaga – lembaga negara

Fungsi konstitusi ada dua :

1. membagi kekuasaan dalam negara yakni antar cabang kekuasaan negara
 ( terutama kekuasaan legislatif , eksekutif ,dan yudikatif)
2. membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara ,pembatasan kekuasaan negara mencakup

a) isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas dan wewenang lembaga – lembaga negara
b) waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing - masing lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar