KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Pemikiran
yang berkembang berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan lord action yaitu power tent to corrupt ,but absolute power corrupts absolutely (manusia
yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya ,akan tetapi
manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya)
Kekuasaan
jika dibiarkan secara bebas dapat menimbulkan anarki ,karena telah disalah
gunakan, diselewengkan dan dilanggarnya kekuasaan tersebut . oleh karena itu
kekuasaan harus diatur dibatasi dan dirinci seara tegas dalam konstitusi.
Oleh
karena itu kemudian muncul paham konstitusionalisme yang menyatakan adanya asas
– asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan bagi pihak yang memerintah
( penguasa ) agar tidak disalah gunakan.
Istilah
konstitusi dalam bahasa belanda disebut dengan kata grondwet ,( grond artinya dasar dan wet berarti undang – undang ) dan
dalam bahasa jerman yaitu grundgesetz (
grund artinya dasar dan gesetz berarti undang – undang ). Grundwet maupun grundgeseth dipakai
untuk menunjuk pada naskah tertulis sehingga konstitusi sering disamakan
artinya dengan undang – undang dasar
Ternyata
ada paham yang membedakan antara pengertian konstitusi dengan undang – undang
dasar . menurut paham tersebut , kata konstitusi mempunyai pengertian lebih
luas dibandingkan dengan undang – undang dasar . undang – undang dasar
merupakan bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
Pengertian
konstitusi mencakup peraturan tidak tertulis dikarenakan undang – undang dasar
(konstitusi tertulis) hanya mengatur hal – hal mengenai negara dalam garis
besar atau pokok – pokoknya saja . sementara disisi lain selalu terdapat
kemungkinan timbul hal – hal dalam kehidupan bernegara yang tidak diatur dalam
undang – undang dasar tersebut .
Di
indonesia menganut konstitusi baik secara tertulis maupun yang tidak tertulis ,
hal ini dapat diketahui dari penjelasan undang – undang dasar suatu negara ialah
hanya sebagian dari hukum dasar negara itu
Undang
– undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis sedang disamping itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis yaitu aturan – aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara ( konvensi)
Sifat –sifat konvensi adalah
1. merupakan kebiasaan yang berulang
kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
2. tidak bertentangan dengan undang –
undang dasar dan berjalan sejajar
3. diterima oleh seluruh rakyat
4. sebagai pelengkap UUD
Contoh konvensi antara lain:
· Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat dalam sidang MPR
· Pidato kenegaraan presiden republik
indonesia setiap tanggal 16 agustus
Oleh karena itu keberadaan konvensi akan menyempurnakan undang – undang
dasar dan menjadikan konstitusi suatu negara dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman.
Minimal ada 3 hal yang diatur dalam
sebuah konstitusi:
1.
Adanya jaminan hak – hak asasi manusia
2.
Sistem
ketatanegaraan
3.
Kedudukan
, tugas dan wewenang lembaga – lembaga negara
Fungsi konstitusi ada dua :
1. membagi kekuasaan dalam negara
yakni antar cabang kekuasaan negara
( terutama kekuasaan legislatif , eksekutif
,dan yudikatif)
2. membatasi kekuasaan pemerintah
atau penguasa dalam negara ,pembatasan kekuasaan negara mencakup
a) isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas
dan wewenang lembaga – lembaga negara
b) waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing -
masing lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar