BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun
2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang
bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),
tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan
bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat
melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.
Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi
bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan
untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan
swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa
yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil
yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung
meningkat.
2. RUMUSAN MASALAH
a. Apakah definisi, dasar hukum dan macam-macam BUMN ?
b. Bagaimana cara pendirian BUMN dan pengawasan di dalamnya?
c. Bagaimana cara pembubaran BUMN?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi BUMN dan dasar hukum dan macam-macam BUMN
-Pengertian BUMN
Berdasarkan
PP No. 45 tahun 2005,BUMN
adalah badan usaha yangseluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
-Dasar
hukum
·
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
·
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
·
Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
·
Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
·
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara
·
Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005
tentang Pendirian,
Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN
-Macam – macam BUMN
a.
PERSERO
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
-Maksud dan tujuan pendirian Persero
adalah :
·
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
·
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
-Organ Persero:
v RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang
yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak
selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak
selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
v Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri
bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh
Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
v Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri
bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh
Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisaris bertugas mengawasi Direksi
dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94%
saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN
lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
b.
PERUM
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Perum yang didirikan memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.
Serta untuk mendukung kegiatan dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dengan
persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain.
-Organ Perum adalah:
1.
Menteri
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada
Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
2.
Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum
untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun
di luar pengadilan
3.
Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka, dll.
B. Cara pendirian BUMN dan Pengurusan & Pengawasan
Pengurusan &
Pengawasan
Pengurusan
BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab
atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi
harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan
BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ
Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas
adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris
dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan
Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan
perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Harrah's Hotel and Casino - Mapyro
BalasHapusHarrah's Hotel and 영천 출장샵 Casino in Harrah's 제천 출장샵 Rincon, CA. Find reviews and discounts 포천 출장마사지 for AAA/AARP members, seniors, extended stays 원주 출장마사지 & 제주도 출장샵 government benefits.