BUMN
Ciri-Ciri BUMN
§ Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
§ Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§ Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
§ Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai
tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan salah satu stabilisator perekonomian
negara.
§ Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas,
dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
§ Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan
minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§ Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan
untuk kesejahteraan rakyat.
PENGERTIAN
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
[sunting]Jenis-Jenis
BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di
Indonesia adalah:
[sunting]Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
§ Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§ Modalnya
berbentuk saham
§ Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§ Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§ RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§ Dipimpin
oleh direksi
§ Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§ Tidak
mendapat fasilitas negara
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam
maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan
kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§ Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
§ Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§ Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT
Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada
akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
[sunting]Perusahaan
Jawatan (Perjan)
|
Sumber referensi dari artikel
atau bagian ini belum dipastikan dan mungkin isinya tidak benar.
Tolong diperiksa, dan lakukan modifikasi serta tambahkan sumber yang benar pada bagian yang diperlukan. |
Perusahaan Jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan
Jawatan antara lain sebagai berikut:
§ memberikan
pelayanan kepada masyarakat
§ merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
§ dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
§ status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan):
§ Perjan RS
Jantung Harapan Kita
§ Perjan RS
Cipto Mangunkusumo
§ Perjan RS
AB Harahap Kita
§ Perjan RS
Sanglah
§ Perjan RS
Kariadi
§ Perjan RS
M. Djamil
§ Perjan RS
Fatmawati
§ Perjan RS
Hasan Sadikin
§ Perjan RS
Sardjito
§ Perjan RS
M. Husein
§ Perjan RS
Dr. Wahidin
§ Perjan RS
Kanker Dharmais
§ Perjan RS
Persahabatan
§ Perjan
Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
§ Perjan
Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
[sunting]Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah
suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
§ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
§ Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
§ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
§ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, PerumANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
§ Dapat
menghimpun dana dari pihak
[sunting]Daerah
(BUMD)
Badan Usaha MilikCiri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
§ Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
§ Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
§ Sebagai
sumber pemasukan negara
§ Seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
§ Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
§ Mengejar
dan mencari keuntungan
§ Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
[sunting]Tambahan
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator. BUMN
kerap menjadi sumberkorupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan
tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya,
banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil
memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai
produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi
monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka
dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat
dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
§ Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
§ Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
§ Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
§ Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
§ Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN terdiri dari:
§ Perusahaan Jawatan(Perjan)
§ Perusahaan Umum (Perum)
§ Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
(PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Daftar BUMN
Jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa
lainnya
[sunting]Perbankan
[sunting]Asuransi
[sunting]Jasa
pembiayaan
[sunting]Jasa konstruksi
[sunting]Jasa
penilai
[sunting]Jasa
lainnya
[sunting]Perjan
rumah sakit
[sunting]Film
[sunting]Logistik dan pariwisata
[sunting]Pelabuhan
[sunting]Pelayaran
§ PT
Bahtera Adhiguna
[sunting]Kebandarudaraan
§ PT
Angkasa Pura II
[sunting]Angkutan
darat
[sunting]Logistik
§ PT Varuna
Tirta Prakasya
[sunting]Perdagangan
§ PT PP
Berdikari
§ PT
Sarinah
[sunting]Pengerukan
[sunting]Industri
farmasi
[sunting]Pariwisata
§ PT Bali
Tourism & Development Corp.
§ PT Hotel
Indonesia Natour
§ PT TWC
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
[sunting]Kawasan
industri
§ PT
Kawasan Berikat Nusantara
§ PT
Kawasan Industri Makasar
§ PT
Kawasan Industri Wijaya Kusuma
[sunting]Usaha
penerbangan
[sunting]Dok dan
perkapalan
§ PT Dok
dan Perkapalan Kodja Bahari
§ PT
Industri Kapal Indonesia
[sunting]Agro industri, kehutanan, kertas, percetakan, dan penerbitan
[sunting]Perkebunan
[sunting]Pertanian
[sunting]Perikanan
[sunting]Pupuk
[sunting]Kehutanan
[sunting]Kertas
[sunting]Percetakan
dan penerbitan
[sunting]Pertambangan, industri strategis, energi, dan telekomunikasi
[sunting]Dok dan
perkapalan
§ PT PAL
[sunting]Pertambangan
§ PT
Tambang Batubara Bukit Asam Tbk
§ PT Sarana
Karya
[sunting]Energi
§ PT EMI
(Energy Management Indonesia)
§ PT
PEMBANGKITAN JAWA BALI (PJB)
§ PT Geo
Dipa Energi
§ PT Indonesia
Power
[sunting]Industri
berbasis teknologi
§ PT Batan
Teknologi
§ PT LEN
Industri
[sunting]Baja dan
konstruksi baja
§ PT Barata
Indonesia
§ PT Boma
Bisma Indra
[sunting]Telekomunikasi
§ Perjan RRI - mulai 2005, RRI dan TVRI sudah berubah
badan hukum menjadi LPP dan sudah tidak lagi di bawah naungan Kementrian Negara
BUMN, melainkan menjadi lembaga di bawah Presiden, dengan kementrian teknisnya
adalah Depkominfo
[sunting]Industri
pertahanan
[sunting]Semen
§ PT Semen
Baturaja
§ PT Semen
Gresik Group TBK (Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonasa)
[sunting]Industri
sandang
§ PT
Cambrics Primissima
§ PT Ind.
Sandang Nusantara
[sunting]Aneka
industri
§ PT Garam
§ PT Iglas
§ PT
Industri Soda Indonesia (resmi bubar 4 November 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar