Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2IhEqsyhT IRRSWG: hukum agraria

Selasa, 22 Januari 2013

hukum agraria


1.      Apakah sama hak penguasaan atas tanah dengan hak atas tanah?
Jawab  : tidak sama , hak atas tanah mengatur hak milik individu sedangkan hak penguasaan atas tanah lebih luas meliputi hak bangsa indonesia , hak menguasai dari negara , hak ulayat masyarakat hukum adat , hak individu ( hak individu secara langsung dan tidak langsung , wakaf , hak jaminan atas tanah)
2.      Mengapa asas domain verklaring sangat merugikan rakyat?
Jawab : karena menurut asas ini tanah yg tidak dapat dibuktikan hak eigendomnya adalah tanah negara sedangkan tanah eigendom hanya dimiliki oleh orang barat dan timur asing sedangkan WNI tidak tunduk pada hak eigendom sehingga tidak mungkin rakyat dapat membuktikan mempunyai hak eigendom dan tanahnya menjadi tanah negara ,sedangkan WNI hanya sebagai beziter bukan sebagai pemilik karena tanahnya menjadi tanah negara maka terhadap hak atas tanah yg paling kuat pun menurut hukum adat seperti hak milik adat seolah tidak diakui sama sekali dengan hak eigendom sehingga sangat merugikan rakyat
3.      Apa hubungan antara agrarische wet dengan agrarische besluit?
Jawab : agrarische besluit adalah salah satu aturan pelaksana dari agrarische wet 
4.      Tanah mana yang bisa di jual kepada perusahaan asing ?
Jawab : tanah negara , hal tersebut dikarenakan asas domein verklaring memiliki pengertian bahwa didalam asas ini setiap tanah yg tidak dapat dibuktikan hak eigendomnya menjadi milik negara . dengan demikian pemerintah belanda yg diuntungkan
5.      Kapan hak atas tanah berpindah dari penjual ke pembeli ?
Jawab : pada saat dibuat akte jual beli oleh PPAT berdasarkan esensi jual beli
6.      Jelaskan perbedaan pemilikan tanah menurut konsepsi hukum adat dan hukum nasional?
Jawab : hukum adat bersifat komunal religius ( diakui hak pribadi dan memperhatikan hak bersama/animisme) hukum tanah nasional bersifat komunal religius namun disesuaikan oleh perkembangan zaman ditambah dengan pasal 1 UUPA / dinamisme .contohnya ; negara individual (hak pribadi/ hak eigendom) dianut eropa , negara blok timur (hak bersama )contohnya uni soviet
7.      Sebutkan perubahan pola pemilikan tanah menurut hukum agraria lama dan hukum tanah nasional?
Hukum agraria lama : bebas / tidak terbatas dari pemilikan tanah serta memiliki akibat munculnya sistem tanah partikelir. Hukum tanah nasional : tidak bebas / terbatas dari pemilikan tanah serta memiliki akibat munculnya program pembatasan pemilikan tanah, uu no 56 th 1960 menjelaskan penetapan luas tanah pertanian pada 1 keluarga di daerah padat max 5 ha . jiak memiliki kelebihan itu akan diberikan kepada petani penggarap yg memenuhi syarat ( redistribusi tanah) serta kelebihan tanah akan diganti rugi oleh pemerintah
8.      Faktor apa yg dapat mempengaruhi adanya sengketa ?
Jawab : luas tanah , jumlah penduduk , pembangunan
9.      Apa perubahan fundamental hukum agraria lama yg diganti hukum agraria baru
Jawab :  merubah semua ciri hukum agraria lama menjadi ciri hukum agraria baru
hukum agraria lama bertujuan untuk kepentingan belanda , bersifat dualisme , dasarnya perdata barat dan hukum adat ,dan berasaskan domein verklaring  , pemilikan tanah bebas dan tidak terbatas
hukum agraria baru bertujuan untuk kemakmuran rakyat , bersifat unifikasi , dasar hukum adat yg di saneer ,asasnya tanah dikuasai negara , pemilikan tanah terbatas
10.  Apa yg dimaksud tanah partikelir dan mengapa dihapuskan?
Jawab : tanah pertikelir adalah tanah dengan hak eigendom yg dimiliki seseorang dimana pemiliknya mempunyai hak – hak yg bersifat kenegaraan yg disebut hak pertuanan , hak tersebut diantaranya memungut pajak , mengangkat kepala desa , menuntut kerja paksa ,sehingga seperti negara dalam negara . sehingga tanah partikelir dihapuskan dan pemiliknya diberi ganti rugi,dan dihapuskan juga pemilikan tanah diatas 5 ha
Alasan dihapuskannya tanah partikelir
1.      tanah partikelir seperti negara dalam negara
2.      tanah partikelir  ada kekacauan / pemberontakan
3.      tuan tanah sering  menindas rakyat
11.  pertimbangan hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional?
Jawab : hukum adat dianut sebagian besar rakyat indonesia , hukum adat dari masyarakat indonesia
Asas hukum adat : kebersamaan dituangkan dalam ( pasal 6 UUPA)
Asas accesie / pelekatan ( hukum perdata barat) , asas pemisahan horizontal scheiding ( untuk tanah dan bangunan)
12.  sifat dualisme diganti dengan sifat unifikasi
jawab : hukum yg berlaku hanya htn untuk semua org yg bersumber dari UUPA  dan peraturan pelaksanannya, hak atas tanah diubah sesuai UUPA( hm , hgb ,ggu ,hak pakai , hak sewa) , hak jaminan atas tanah tidak ada lembaga hipotik ,kredit verbank ditiadakan yg ada hanya hak tanggungan
13.  mengapa hukum tanah nasional menggunakan  hak tanggungan dan tidak menggunakan hak jual sewa / jonggolan yg menurut masyarakat baik ,padahal dasarnya hukum adat?
Jawab ; karena tanah sebagai jonggolan normanya sudah ketinggalan zaman , sebab lembaga modern yg meminjamkan uang adalah bank dan bank tidak mungkin menggunakan tanah sebagai jonggolan
14.  apa artinya HTN berdasarkan pada hukum adat ?
jawab: dalam pembangunan HTN termasuk perbuatan peraturan 2 hukum tanah hukum adat berfungsi sebagai sumber utama jadi masih dimungkinkan sumber lain
15.  kapan digunakan sumber lain tersebut ?
jawab : dalam hal hukum adat tidak ada dan kebutuhan masyarakat modern hanya membutuhkan (HGB,HGU& pendaftaran tanah. Hukum adat namun namanya sudah ketinggalan zaman contohnya ; jonggolan
16.  kewenangan dan kewajiban hak atas tanah ?
jawab: kewajibannya harus memperhatikan kepentingan orang lain dan memelihara kesuburan tanah tersebut
17.  pembatasan hak atas tanah?
Jawab:  internal ( berasal dari haknya sendiri )contohnya HGB hak pendirian bangunan diatas tanah negara dan ekternal ( dari pihak lain) PP dilarang mendirikan bangunan disembarang tempat
18.  apa maksud hak atas tanah bersifat tetap dan sementara?
Jawab :  bersifat tetap bersumber langsung dari negara( HM , HGB ,HGU,hak pakai) bersifat sementara: bersumber dari seseorang yg dilimpahkan kepadanya contohnya hak bagi hasil, hak gadai tanah, hak sewa pertanian
Perbedaannya keberadaan / eksistensinya dari hak sementara ini bersifat sementara
Setelah mid
19.  bagaimana cara memperoleh tanah untuk kepentingan tertentu ?
jawab : dengan cara pengalihan hak atas tanah ( jual beli , hibah , tukar menukar tanah, lelang ), pemindahan hak atas tanah ( warisan). Dengan pelepasan hak atas tanah
20.   apakah sama peralihan hak dengan pemindahan hak ?
jawab : tidak sama persis peralihan lebih luas karena mempunyai 2 unsur yaitu sengaja dan tidak sengaja sedangkan pemindahan hak hanya mempunyai unsur tidak sengaja  
21.  syarat jual beli bagi penjual ?
jawab : harus memiliki tanah ( jika bukan pemilik tanah maka jual beli tidak sah karena melanggar asas nemo flus juris ) , orang lain dapat melakukan jual beli apabila memiliki surat kuasa, jika tanah milik bersama semua harus hadir jika tidak hadir maka harus ada surat kuasa , tanah milik bersama suami istri harus ada persetujuan kedua belah pihak tanpa melihat siapa yg bekerja
22.  syarat terjadinya jual beli ?
jawab :  pembeli harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yg akan dibeli ( WNI dan badan hukum yg ditunjuk pemerintah .
23.  persamaan jual beli dan pelepasan ?
jawab : ada kata sepakat dan tidak ada paksaan , kedudukan penjual dan pembeli sama dihadapan hukum

24.  kapan dilakukan jual beli dan kapan dilakukan pelepasan hak ?
jawab :  jual beli dapat dilakukan bila pembeli memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yg akan di beli dan pelepasan hak atas tanah dilakukan apabila pembeli tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah
25.  prosedur jual beli ?
jual beli dilakukan di hadapan PPAT
kemudian PPAT membuat akte jual beli  tanah dengan 2 orang saksi dan ditandatangani oleh 5 orang yaitu penjual , pembeli , 2 orang saksi dan notaris .
kemudian notaris mendaftarkan  tanah ke PPAT (pendaftaran tanah max 7 hari setelah dibuatnya akte jual beli)jika melebihi 7 hr maka notaris akan mendapat sanksi
kemudian dicatat dan terjadi balik nama agar mendapat sertifikat
26.  prosedur pelepasan hak atas tanah ?
jawab : pembeli melepaskan hak atas tanah kepada negara ,setelah tanah dilepaskan haknya  pemilik mendapat ganti rugi yg telah di sepakati , PT mengajukan permohonan hak atas tanah  kepada BPN , hak PT menjadi hak guna bangunan. (harga dalam pelepasan adalah ganti rugi)
27.  perbedaan pencabutan hak atas tanah dengan pelepasan hak atas tanah?
Jawab: pencabutan hak atas tanah dengan cara paksa sedangkan pelepasan dengan kesepakatan , kedua2nya harus dengan ganti rugi yg layak
28.  apa yg dilakukan kantor pertanahan dalam menyelesaikan jual beli tanah yg sudah bersertifikat ?
jawab :  meneliti kelengkapan surat – surat yg diserahkan ke PPAT, jika lengkap melakukan petok pajak , dibuat sertifikat baru atas nama penjual terlebih dahulu, mengganti nama penjual menjadi nama pembeli , serifikat atas nama pembeli diberikan kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan tanah
29.  bagaimana cara memperoleh tanah negara?
Jawab :  dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah yg baru kepada instansi yg berwenang/ BPN
30.  cara melakukan permohonan hak baru ?
jawab : syaratnya : identitas pemohon, identitas mengenai tanah, surat2 lain yg diperlukan umumnya surat pembayaran PBB sampai tahun yg bersangkutan kemudian surat2 tersebut diserahkan kepada BPN , kemudian BPN menugaskan panitia A untuk memberikan pertimbngan untuk HGB,HGU,hak milik,Hak pakai kemudian panitia B yg akan memberikan pertimbangan untuk HGB,HGU, hak milik,atau hak pakai
31.  tugas panitia A ?
jawab  : meneliti kelengkapan surat- surat, meneliti keadaan tanah ,meminta keterangan / penjelasan dari para tetangga yg berdekatan , menyesuaikan apakah tanah yg dimohon sesuai dengan rancangan tata ruang wilayah , memberi pertimbangan apakah permohonan diterima atau di tolak , dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah
32.  ciri – ciri hak milik?
Hak terkuat , hak turun temurun yg dapat diwariskan, induk dari hak atas tanah lain, dapt dialihkan pada pihak lain,dapat di wkafkan
33.  subyek hak milik?
WNI dan badan hukum yg ditujuk pemerintah
34.  apakah WNA dapat memiliki hak milik?
Dapat melewati perbuatan hukum tertentu yaitu pewarisan tanpa wasiat , percampuran harta kekayaan , peralihan status kewarganegaraan
35.  terjadinya hak milik ?
1.karena hukum adat yg akan diatur PP
menurut BW jika Hukum adat sudah memiliki hak ulayat sebelum 20 th berturut- turut maka bisa menjadi hak milik  
2.karena penetapan pemerintah
penetapan dari tanah negara . tanah ini di kerjakan oleh orang yg ingin mengajukan permohonan tanah negara pada BPN
permohonan akan dipenuhi apabila memenuhi syarat : identitas pemohon, identitas mengenai tanah, surat2 lain
stelah surat2 dilengkapi maka BPN akan mengeluarkn keputusan apakah diterima atau ditolak permohonannya apabila diterima akan keluar surat keputusan pemberian hak (SKPH)  stelah mendapat SKPH ,pemohon mendaftarkan tanah untuk mendapat sertifikat
3.karena ketentuan UU
Hak atas tanah yg dapat dikonversi menjadi hak milik antara lain : hak eigendom , hak agraris eigendom, hak yasan ,tanah milik adat , tanah pekulen
Hak agrarische eigendom adalah hak milik adat yg oleh pemiliknya diubah secara suka rela lewat pengadilan  dan secara Cuma – Cuma
36.  bagaimana hapusnya hak milik?
Jawab : karena pencabutan hak , karena penyerahan suka rela, karena di telantarkan , karena ketentuan pasal 21 (3) dan 26 (2), tanah telah musnahhukum agraria kisi - kisi  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar