1.
Apakah
sama hak penguasaan atas tanah dengan hak atas tanah?
Jawab
: tidak sama , hak atas tanah mengatur hak
milik individu sedangkan hak penguasaan atas tanah lebih luas meliputi hak
bangsa indonesia , hak menguasai dari negara , hak ulayat masyarakat hukum adat
, hak individu ( hak individu secara langsung dan tidak langsung , wakaf , hak
jaminan atas tanah)
2.
Mengapa
asas domain verklaring sangat merugikan rakyat?
Jawab
: karena menurut
asas ini tanah yg tidak dapat dibuktikan hak eigendomnya adalah tanah negara
sedangkan tanah eigendom hanya dimiliki oleh orang barat dan timur asing sedangkan
WNI tidak tunduk pada hak eigendom sehingga tidak mungkin rakyat dapat
membuktikan mempunyai hak eigendom dan tanahnya menjadi tanah negara ,sedangkan
WNI hanya sebagai beziter bukan sebagai pemilik karena tanahnya menjadi tanah
negara maka terhadap hak atas tanah yg paling kuat pun menurut hukum adat
seperti hak milik adat seolah tidak diakui sama sekali dengan hak eigendom
sehingga sangat merugikan rakyat
3.
Apa
hubungan antara agrarische wet dengan agrarische besluit?
Jawab
: agrarische
besluit adalah salah satu aturan pelaksana dari agrarische wet
4.
Tanah
mana yang bisa di jual kepada perusahaan asing ?
Jawab
: tanah negara ,
hal tersebut dikarenakan asas domein verklaring memiliki pengertian bahwa
didalam asas ini setiap tanah yg tidak dapat dibuktikan hak eigendomnya menjadi
milik negara . dengan demikian pemerintah belanda yg diuntungkan
5.
Kapan
hak atas tanah berpindah dari penjual ke pembeli ?
Jawab
: pada saat
dibuat akte jual beli oleh PPAT berdasarkan esensi jual beli
6.
Jelaskan
perbedaan pemilikan tanah menurut konsepsi hukum adat dan hukum nasional?
Jawab
: hukum adat
bersifat komunal religius ( diakui hak pribadi dan memperhatikan hak
bersama/animisme) hukum tanah nasional bersifat komunal religius namun
disesuaikan oleh perkembangan zaman ditambah dengan pasal 1 UUPA / dinamisme
.contohnya ; negara individual (hak pribadi/ hak eigendom) dianut eropa ,
negara blok timur (hak bersama )contohnya uni soviet
7.
Sebutkan
perubahan pola pemilikan tanah menurut hukum agraria lama dan hukum tanah
nasional?
Hukum agraria lama :
bebas / tidak terbatas dari pemilikan tanah serta memiliki akibat munculnya
sistem tanah partikelir. Hukum tanah nasional : tidak bebas / terbatas dari
pemilikan tanah serta memiliki akibat munculnya program pembatasan pemilikan
tanah, uu no 56 th 1960 menjelaskan penetapan luas tanah pertanian pada 1
keluarga di daerah padat max 5 ha . jiak memiliki kelebihan itu akan diberikan
kepada petani penggarap yg memenuhi syarat ( redistribusi tanah) serta
kelebihan tanah akan diganti rugi oleh pemerintah
8.
Faktor
apa yg dapat mempengaruhi adanya sengketa ?
Jawab
: luas tanah ,
jumlah penduduk , pembangunan
9.
Apa
perubahan fundamental hukum agraria lama yg diganti hukum agraria baru
Jawab
: merubah semua ciri hukum agraria lama menjadi
ciri hukum agraria baru
hukum agraria lama
bertujuan untuk kepentingan belanda , bersifat dualisme , dasarnya perdata
barat dan hukum adat ,dan berasaskan domein verklaring , pemilikan tanah bebas dan tidak terbatas
hukum agraria baru
bertujuan untuk kemakmuran rakyat , bersifat unifikasi , dasar hukum adat yg di
saneer ,asasnya tanah dikuasai negara , pemilikan tanah terbatas
10. Apa yg dimaksud tanah partikelir
dan mengapa dihapuskan?
Jawab
: tanah
pertikelir adalah tanah dengan hak eigendom yg dimiliki seseorang dimana
pemiliknya mempunyai hak – hak yg bersifat kenegaraan yg disebut hak pertuanan
, hak tersebut diantaranya memungut pajak , mengangkat kepala desa , menuntut
kerja paksa ,sehingga seperti negara dalam negara . sehingga tanah partikelir
dihapuskan dan pemiliknya diberi ganti rugi,dan dihapuskan juga pemilikan tanah
diatas 5 ha
Alasan
dihapuskannya tanah partikelir
1. tanah partikelir seperti negara
dalam negara
2. tanah partikelir ada kekacauan / pemberontakan
3. tuan tanah sering menindas rakyat
11. pertimbangan hukum adat sebagai
dasar hukum tanah nasional?
Jawab
: hukum adat
dianut sebagian besar rakyat indonesia , hukum adat dari masyarakat indonesia
Asas hukum adat :
kebersamaan dituangkan dalam ( pasal 6 UUPA)
Asas accesie /
pelekatan ( hukum perdata barat) , asas pemisahan horizontal scheiding ( untuk
tanah dan bangunan)
12. sifat dualisme diganti dengan
sifat unifikasi
jawab : hukum yg berlaku hanya htn
untuk semua org yg bersumber dari UUPA
dan peraturan pelaksanannya, hak atas tanah diubah sesuai UUPA( hm , hgb
,ggu ,hak pakai , hak sewa) , hak jaminan atas tanah tidak ada lembaga hipotik
,kredit verbank ditiadakan yg ada hanya hak tanggungan
13. mengapa hukum tanah nasional
menggunakan hak tanggungan dan tidak
menggunakan hak jual sewa / jonggolan yg menurut masyarakat baik ,padahal
dasarnya hukum adat?
Jawab
; karena tanah
sebagai jonggolan normanya sudah ketinggalan zaman , sebab lembaga modern yg
meminjamkan uang adalah bank dan bank tidak mungkin menggunakan tanah sebagai
jonggolan
14. apa artinya HTN berdasarkan pada
hukum adat ?
jawab:
dalam
pembangunan HTN termasuk perbuatan peraturan 2 hukum tanah hukum adat berfungsi
sebagai sumber utama jadi masih dimungkinkan sumber lain
15. kapan digunakan sumber lain
tersebut ?
jawab
: dalam hal
hukum adat tidak ada dan kebutuhan masyarakat modern hanya membutuhkan
(HGB,HGU& pendaftaran tanah. Hukum adat namun namanya sudah ketinggalan
zaman contohnya ; jonggolan
16. kewenangan dan kewajiban hak atas
tanah ?
jawab:
kewajibannya
harus memperhatikan kepentingan orang lain dan memelihara kesuburan tanah
tersebut
17. pembatasan hak atas tanah?
Jawab:
internal ( berasal dari haknya sendiri
)contohnya HGB hak pendirian bangunan diatas tanah negara dan ekternal ( dari
pihak lain) PP dilarang mendirikan bangunan disembarang tempat
18. apa maksud hak atas tanah
bersifat tetap dan sementara?
Jawab
: bersifat tetap bersumber langsung dari negara(
HM , HGB ,HGU,hak pakai) bersifat sementara: bersumber dari seseorang yg
dilimpahkan kepadanya contohnya hak bagi hasil, hak gadai tanah, hak sewa
pertanian
Perbedaannya
keberadaan /
eksistensinya dari hak sementara ini bersifat sementara
Setelah mid
19. bagaimana cara memperoleh tanah
untuk kepentingan tertentu ?
jawab
: dengan cara
pengalihan hak atas tanah ( jual beli , hibah , tukar menukar tanah, lelang ),
pemindahan hak atas tanah ( warisan). Dengan pelepasan hak atas tanah
20. apakah
sama peralihan hak dengan pemindahan hak ?
jawab
: tidak sama
persis peralihan lebih luas karena mempunyai 2 unsur yaitu sengaja dan tidak
sengaja sedangkan pemindahan hak hanya mempunyai unsur tidak sengaja
21. syarat jual beli bagi penjual ?
jawab
: harus memiliki
tanah ( jika bukan pemilik tanah maka jual beli tidak sah karena melanggar asas
nemo flus juris ) , orang lain dapat melakukan jual beli apabila memiliki surat
kuasa, jika tanah milik bersama semua harus hadir jika tidak hadir maka harus
ada surat kuasa , tanah milik bersama suami istri harus ada persetujuan kedua
belah pihak tanpa melihat siapa yg bekerja
22. syarat terjadinya jual beli ?
jawab
: pembeli harus memenuhi syarat sebagai
pemegang hak atas tanah yg akan dibeli ( WNI dan badan hukum yg ditunjuk
pemerintah .
23. persamaan jual beli dan pelepasan
?
jawab
: ada kata
sepakat dan tidak ada paksaan , kedudukan penjual dan pembeli sama dihadapan
hukum
24. kapan dilakukan jual beli dan
kapan dilakukan pelepasan hak ?
jawab
: jual beli dapat dilakukan bila pembeli
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yg akan di beli dan pelepasan
hak atas tanah dilakukan apabila pembeli tidak memenuhi syarat sebagai pemegang
hak atas tanah
25. prosedur jual beli ?
jual beli dilakukan
di hadapan PPAT
kemudian PPAT membuat
akte jual beli tanah dengan 2 orang
saksi dan ditandatangani oleh 5 orang yaitu penjual , pembeli , 2 orang saksi
dan notaris .
kemudian notaris
mendaftarkan tanah ke PPAT (pendaftaran
tanah max 7 hari setelah dibuatnya akte jual beli)jika melebihi 7 hr maka
notaris akan mendapat sanksi
kemudian dicatat dan
terjadi balik nama agar mendapat sertifikat
26. prosedur pelepasan hak atas tanah
?
jawab
: pembeli
melepaskan hak atas tanah kepada negara ,setelah tanah dilepaskan haknya pemilik mendapat ganti rugi yg telah di
sepakati , PT mengajukan permohonan hak atas tanah kepada BPN , hak PT menjadi hak guna
bangunan. (harga dalam pelepasan adalah ganti rugi)
27. perbedaan pencabutan hak atas
tanah dengan pelepasan hak atas tanah?
Jawab: pencabutan hak atas tanah
dengan cara paksa sedangkan pelepasan dengan kesepakatan , kedua2nya harus
dengan ganti rugi yg layak
28. apa yg dilakukan kantor
pertanahan dalam menyelesaikan jual beli tanah yg sudah bersertifikat ?
jawab
: meneliti kelengkapan surat – surat yg
diserahkan ke PPAT, jika lengkap melakukan petok pajak , dibuat sertifikat baru
atas nama penjual terlebih dahulu, mengganti nama penjual menjadi nama pembeli
, serifikat atas nama pembeli diberikan kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan
tanah
29. bagaimana cara memperoleh tanah
negara?
Jawab
: dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan
hak atas tanah yg baru kepada instansi yg berwenang/ BPN
30. cara melakukan permohonan hak
baru ?
jawab
: syaratnya :
identitas pemohon, identitas mengenai tanah, surat2 lain yg diperlukan umumnya
surat pembayaran PBB sampai tahun yg bersangkutan kemudian surat2 tersebut
diserahkan kepada BPN , kemudian BPN menugaskan panitia A untuk memberikan
pertimbngan untuk HGB,HGU,hak milik,Hak pakai kemudian panitia B yg akan
memberikan pertimbangan untuk HGB,HGU, hak milik,atau hak pakai
31. tugas panitia A ?
jawab
: meneliti kelengkapan surat- surat, meneliti
keadaan tanah ,meminta keterangan / penjelasan dari para tetangga yg berdekatan
, menyesuaikan apakah tanah yg dimohon sesuai dengan rancangan tata ruang
wilayah , memberi pertimbangan apakah permohonan diterima atau di tolak ,
dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah
32. ciri – ciri hak milik?
Hak terkuat , hak
turun temurun yg dapat diwariskan, induk dari hak atas tanah lain, dapt
dialihkan pada pihak lain,dapat di wkafkan
33. subyek hak milik?
WNI dan badan hukum
yg ditujuk pemerintah
34. apakah WNA dapat memiliki hak
milik?
Dapat melewati
perbuatan hukum tertentu yaitu pewarisan tanpa wasiat , percampuran harta
kekayaan , peralihan status kewarganegaraan
35. terjadinya hak milik ?
1.karena hukum adat
yg akan diatur PP
menurut BW jika Hukum
adat sudah memiliki hak ulayat sebelum 20 th berturut- turut maka bisa menjadi
hak milik
2.karena penetapan
pemerintah
penetapan dari tanah
negara . tanah ini di kerjakan oleh orang yg ingin mengajukan permohonan tanah
negara pada BPN
permohonan akan
dipenuhi apabila memenuhi syarat : identitas pemohon, identitas mengenai tanah,
surat2 lain
stelah surat2
dilengkapi maka BPN akan mengeluarkn keputusan apakah diterima atau ditolak
permohonannya apabila diterima akan keluar surat keputusan pemberian hak
(SKPH) stelah mendapat SKPH ,pemohon
mendaftarkan tanah untuk mendapat sertifikat
3.karena ketentuan UU
Hak atas tanah yg
dapat dikonversi menjadi hak milik antara lain : hak eigendom , hak agraris
eigendom, hak yasan ,tanah milik adat , tanah pekulen
Hak agrarische
eigendom adalah hak milik adat yg oleh pemiliknya diubah secara suka rela lewat
pengadilan dan secara Cuma – Cuma
36. bagaimana hapusnya hak milik?
Jawab
: karena
pencabutan hak , karena penyerahan suka rela, karena di telantarkan , karena
ketentuan pasal 21 (3) dan 26 (2), tanah telah musnahhukum agraria kisi - kisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar