Istilah HI
1)
Hukum antar negara: subyek hukumnya hanya
sebatas negara
2)
Hukum bangsa – bangsa : hukum antar bangsa
3)
Hukum internasional : melewati batas – batas
bangsa
Pengertian HI menurut kusumaatmaja
HI adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas yang
mengatur hubungan atau persoalan melintasi yang melintasi batas – batas negara
antara lain , negara dengan negara,
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain
Bukti adanya
masyarakat internasional
Adanya sejumlah negara
Kebutuhan negara – negara yang saling berhubungan
Perbedaan HI umum dan HI regional?
Jawab : HI umum
:peraturan – peraturan yang dilaksanakan secara universal
Contohnya: konvensi jenewa
HI Regional : peraturan – peraturan yg tumbuh pada suatu
bagian dunia tertentu / HI yg berlaku di regional tertentu
Contohnya : hukum internasional amerika latin
Pembedaan HI publik dan Hukum Perdata internasional
HI publik : seluruh kaidah – kaidah peraturan yang mengatur
hubungan antara negara yg melintasi batas – batas negara
HPI : keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah hukum yang
mengatur hubungan perdata
Yg melintasi batas – batas negara
Pembedaan antara hukum dunia dengan HI?
HI adalah tertib hukum koordinasi antara negara – negara
merdeka dan berdaulat sam dan sederajat
Hukum Dunia tertib hukum sub koordinasi antara negara –
negara federasi yang meliputi negara – negara di dunia ini
Sanksi – sanksi HI dapat dijumpai dalam
1) Kehendak /
kemauan dari negara
2) Pertanggungan
jawab atas tindakan – tindakannya atau kegagalannya untuk mematuhi ketentuan –
ketentuan HI
3) Kekhawatiran
negara bahwa tindakannya yg bertentangan dengan ketentuan HI akan dapat
mengakibatkan perang atau pembalasan dari pihak lain
4) Kekuatan
tekanan opini dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar