Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2IhEqsyhT IRRSWG: hukum internasional

Selasa, 22 Januari 2013

hukum internasional


Istilah HI
1)      Hukum antar negara: subyek hukumnya hanya sebatas negara
2)      Hukum bangsa – bangsa : hukum antar bangsa
3)      Hukum internasional : melewati batas – batas bangsa
Pengertian HI menurut kusumaatmaja
HI adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas yang mengatur hubungan atau persoalan melintasi yang melintasi batas – batas negara antara lain , negara  dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain
Bukti  adanya masyarakat internasional
Adanya sejumlah negara
Kebutuhan negara – negara yang saling berhubungan
Perbedaan HI umum dan HI regional?
Jawab : HI umum :peraturan – peraturan yang dilaksanakan secara universal
Contohnya: konvensi jenewa
HI Regional : peraturan – peraturan yg tumbuh pada suatu bagian dunia tertentu / HI yg berlaku di regional tertentu
Contohnya : hukum internasional amerika latin
Pembedaan HI publik dan Hukum Perdata internasional
HI publik : seluruh kaidah – kaidah peraturan yang mengatur hubungan antara negara yg melintasi batas – batas negara
HPI : keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan perdata
Yg melintasi batas – batas negara
Pembedaan antara hukum dunia dengan HI?
HI adalah tertib hukum koordinasi antara negara – negara merdeka dan berdaulat sam dan sederajat
Hukum Dunia tertib hukum sub koordinasi antara negara – negara federasi yang meliputi negara – negara di dunia ini
Sanksi – sanksi HI dapat dijumpai dalam
1)      Kehendak / kemauan dari negara
2)      Pertanggungan jawab atas tindakan – tindakannya atau kegagalannya untuk mematuhi ketentuan – ketentuan HI
3)      Kekhawatiran negara bahwa tindakannya yg bertentangan dengan ketentuan HI akan dapat mengakibatkan perang atau pembalasan dari pihak lain
4)      Kekuatan tekanan opini dunia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar