BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Sedangkan istilah
susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan negara
(1) kesatuan, (2) federasi atau (3) konfederasi. Contoh negara kesatuan adalah
Republik Indonesia, dan ini jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 1, “Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Adapun Negara Federal
adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (deelstaten) yang
masing-masing tidak berdaulat biasa juga disebut sebagai negara serikat
(boomstaat). Dan negara konfederasi (statebond) pada hakikatnya bukanlah
negara, tetapi merupakan serikat atau perkumpulan masing-masing negara merdeka.
Ikatan perkumpulan tersebut, bisa karena kepentingan bersama atau karena
perkembangan sejarah, contohnya adalah Commonwealth.
1.2 Rumusan
masalah
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis menentukan rumusan masalah, yaitu sebagai berikut :
1.
Apakah itu
negara ?
2.
Bagaimana sifat-sifat
dan unsur-unsur suatu negara ?
3.
Apakah tujuan dan
fungsi negara ?
1.3 Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan dan
penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas kuliah paruh pertama pada mata
kuliah Ilmu Negara semester ganjil. Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini
diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan telaah
materi pada mata kuliah Ilmu Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas
topik tentang ‘Apakah itu negara ?’, dibawah ini disajikan beberapa
rumusan mengenai negara itu sendiri.
Menurut Roger H. Soltau :
Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
(The state is an agency or authority managing or
controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the
community).[1]
Menurut Harold J. Laski :
Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian
dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh
individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat (The state is a
society wich is integrated by possesing a coercive authority legally supreme
over any individual ot group wich is part of the society. A society is a group
of human beings living together and working together for the satisfaction of their
mutual wants. Such a society is a state when the way of live to wich both
individuals and associations must conform is definedby a coercive authority
binding upon them all).[2]
Menurut Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) claims the
monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory).[3]
Menurut Robert M. Maclver :
Negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as
pormulgalted by a government endowed to this end with coercive power, maintains
within a community territorially demarcated the universal external conditions
of social orders).[4]
2.1 Apakah itu negara ?
Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja
sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah
organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidpan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupu oleh negara sendiri. Dengan
demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial
dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa
negara mempunyai dua tugas :
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu
sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan ;
2.
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyrakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana
kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain
dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta
segala alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling
kuat dan teratur, maka dari itu, semua golongan atau asosiasi yang
memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
2.2 Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
Sifat-sifat negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupaka
manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara
saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap
bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup
semua.
1.
Sifat memaksa. Agar peraturan perundangan-undangan ditaati
dan dengan demikian dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk
itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain
dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan
oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat
yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai
tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanini tidak begitu menonjol ;
akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus
nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaaan ini akan lebih tampak.
Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya
dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (meyakinkan).
Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat , selain memerlukan organisasi yan
ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.
Unsur paksa dapat
dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus
membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda,
atau disita miliknya, atau di beberapa negara malahan dapat dikenakan hukuman
kurungan.
1.
Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
2.
Sifat mencakup semua (all-encompassing,
all-embracing). Semua peraturan
perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke
arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi
warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan
bersifat sukarela.
Unsur-unsur negara
Negara terdiri atas
beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
1.
Wilayah. Setiap negara menduduki tempat tertentu di
muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh
wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa
diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini masalah wilayah lebih rumit
daripada di masa lampau. Sebagai contoh, jika pada masa lampau laut sejauh 3
mil dari pantai (sesuai dengan jarak tembak meriam) dianggap sebagai perairan
teritorial yang dikuasai sepenuhnya oleh negara itu, maka peluru-peluru missile sekarang membuat 3 mil
tidak ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara (termasuk Indonesia)
mengusulkan agar perairan teritorial diperlebar menjadi 12 mil. Di samping itu
kemajuan teknologi yang memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain di
lepas pantai, atau yang dinamakan landas benua (continental self) telah mendorong sejumlah besar negara untuk menuntut
penguasaan atas wilayah yang lebih luas. Wilayah ini diusulkan selebar
200 mil sebagai economic zone agar juga mencakup hak menangkap ikan dan
kegiatan ekonomis lainnya.
Dalam mempelajari
wilayah suatu negara perlu diperhatikan beberapa variabel, antara lain besar
kecilnya suatu negara. Menurut hukum internasional, berdasarkan prinsip the sovereign equality of nations, semua negara sama martabatnya. Tetapi dalam
kenyataan sendiri negara kecil sering mengalami kesukaran untuk mempertahankan
kedaulatannya, apalagi kalau tetangganya negara besar.
Di lain pihak, negara
yang luas wilayahnya menghadapi bermacam-macam masalah, apalagi kalau mencakup
berbagai suku bangsa, ras, dan agama. Juga faktor geografis, seperti iklim dan
sumber daya alam merupakan variabel yang perlu diperhitungkan. Juga perbatasan
merupakan permasalahan ; misalnya apakah perbatasan merupakan perbatasan
alamiah (laut, sungai, gunung), apakah negara itu tidak mempunyai hubungan
dengan laut sama sekali (land-locked), atau apakah negara itu merupakan benua
atau nusantara.
1.
Penduduk. setiap negara mempunyai penduduk, dan
kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam
mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti
kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan
masalah nasionalisme. Dalam hubungan antara dua negara yang kira-kira sama
tingkat industrinya, negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah
kedudukannya daripada negara yang banyak penduduknya. (Prancis terhadap Jerman
dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara yang padat penduduknya (India,
China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan fasilitas yang cukup sehingga
rakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau ada negara yang mempunyai kecerendungan
untuk memperluas negaranya melalui ekspansi. Dewasa ini cara yang dianggap
lebih layak adalah meningkatkan produksi atau menyelenggarakan program keluarga
berencana untuk membatasi pertambahan penduduk. Dalam memecahkan persoalan
semacam ini faktor-faktor seperti tinggi-rendahnya tingkat pendidikan,
kebudayaan, dan teknologi dengan sendirinya memainkan peran yang sangat
penting.
2.
Pemerintah. Setiap negara mempunyai organisasi yang
berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat
bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain
berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah
bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara.
Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat
dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup
sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus
bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah
biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.
Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk
paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk
memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam-internal
sovereignty). Di samping itu
negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara
lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external
sovereignty). Untuk itu negara
menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Kedaulatan merupakan
suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak terlalu sama dengan
komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak
sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan (raja atau diktator)
selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi
penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Apalagi kalau menghadapi masalah dalam
hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian internasional pada dasarnya
membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan umumnya tidak dapat dibagi-bagi,
tetapi dalam negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan
negara-negara bagian.
2.3 Apakah tujuan dan fungsi negara ?
Negara dapat dipandang
sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah
menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum,
common good, common wealth).
Menurut Roger H.
Soltau tujuan negara ialah : Memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self-expression of
its members).[5] Dan menurut Harold J. Laski : Menciptakan
keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara
maksimal (Creation of those conditions under
wich the members of the state may attain the maximum satisfaction of their
desires).[6]
Tujuan negara Republik
Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang Dasar 1945
ialah : « Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Pancasila) ».
Negara yang berhaluan
Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis.
Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan
keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti
segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu
pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi
warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering
mengorbankan aspek perseorangannya.
Akan tetapi setiap negara,
terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang
mutlak, yaitu :
1.
Melaksanakan penertiban (law and
order). Untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai
stabilisator.
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi
ini sangat pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia
tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3.
Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan
peradilan.
1.
Keamanan ektern
2.
Ketertiba intern
3.
Keadilan
4.
Kesejahteraan umum
5.
Kebebasan
Keseluruhan fungsi
negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Apakah itu negara ?
Jadi, sebagai
kesimpulan dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
Negara mempunyai sifat
khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang
hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi lainnya.
Setiap negara mempunyai sifat, yaitu :
-
Sifat memaksa
-
Sifat monopoli
-
Sifat mencakup semua
Dan negara terdiri
atas beberapa unsur, yaitu :
-
Wilayah
-
Penduduk
-
Pemerintah
-
Kedaulatan
Apakah tujuan dan fungsi negara ?
Negara dapat dipandang
sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah
menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Akan tetapi setiap
negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi
yang mutlak, yaitu :
-
Melaksanakan penertiban
-
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
-
Pertahanan
-
Menegakkan keadilan
3.2 Saran
Mewujudkan suatu
negara yang sempurna sangtlah sulit. Dibutuhkannya seorang pemimpin yang
baik dan bertanggung jawab, wilayah strategis yang kaya akan sumber
daya alam, penduduk yang bernasionalisme tinggi dan pemerintahan yang
profesional dan berdaulat.
Untuk tercapainya
cita-cita suatu negara, yang paling utama tentu saja adalah adanya niat yang
besar untuk membangun negara secara idealis dan utopis. Memahami nilai-nilai
suatu negara diperlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman dan
kesalahan negara-negara yang sekarang telah menjadi pemegang kuasa global.
Dalam usaha mewujudkan cita-cita negara, kadang kita mengalami kegagalan dan
penghambatan dimana-mana, tetapi itu bukan alasan bagi kita bangsa Indonesia
untuk melemahkan niat dan tekad kita untuk terus berusaha agar Tanah Air dapat
berjaya kembali.
Suatu saat, saya yakin
bahwa Indonesia akan sembuh dari ‘penyakit-penyakit’nya dan bangkit kembali,
Merah-Putih akan berkibar dengan gagah, globalisasi ideologi Pancasila di
seluruh dunia dan Macan Asia akan kembali kedalam masa kejayaan!
DAFTAR PUSTAKA
1.
Budiardjo, Miriam.
2008. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.
Soltau, An introduction to politic.
3.
Harold J. Laski, The State in Theory and Practice (New York : The Viking Press, 1947).
4.
H.H. Gerth and C.
Wright Mills, trans., eds and introduction, From Max
Weber : Essays in Sociology (New York : Oxford University Press, 1958).
5.
Charles E. Merrian, Systematic politics (Chicago : University of Chicago Press, 1947).
6.
Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
[3] H.H. Gerth and C. Wright Mills, trans., eds
and introduction, From Max Weber : Essays in
Sociology (New York :
Oxford University Press, 1958), hlm. 78
Share this:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar