BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Sumber daya air Indonesia termasuk salah satu
sumber daya air yang terkaya di dunia. Karena sumber daya air Indonesia sangat
luas, masyarakat pun juga mengambil manfaat dari air seperti laut, sungai, dan
danau untuk kehidupan sehari-hari. Para nelayan menangkap ikan sebagai
pendapatan ekonomi dan untuk menafkahi keluarga mereka, sumber mata air di
gunung dan di sungai menjadi sumber air minum alami bagi masyarakat desa, dan
di danau masyarakat juga bisa menangkap ikan air tawar yang dapat dimakan.
Tetapi akhir-akhir ini, beberapa perusahaan negeri
maupun swasta menempatkan diri dan membangun kawasan industri dekat dengan
sumber air yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan perusahaan tersebut membuang
limbah yang dapat merusak dan mencemarkan lingkungan sekitar, terutama sumber
mata air. Konsekuensi dari pembuangan limbah tersebut sangat merugikan
masyarakat, pembuangan limbah beracun dan toxik dapat merusak ekosistem dalam
air, mencemari makhluk-makhluk hidupyang tinggal di air, dan memberikan
penyakit bagi masyarakat yang menggunakan air tersebut.
Dalam makalah ini, penulis akan lebih membahas
tentang penyakit yang dapat dikenai oleh masyarakat dalam pencemaran sumber
mata air, khususnya pada penyakit Minamata. Penyakit Minamata adalah penyakit
yang disebabkan oleh pencemaran limbah logam berat dan raksa dalam air. Air
yang tercemari oleh raksa akan mencemari makhluk hidup sekitar seperti ikan,
ikan yang tercemari akan ditangkap oleh masyarakat untuk dimakan, dan orang
yang makan ikan tersebut kemungkinan besar akan kena penyakit minamata. Cara
masyarakat mendapatkan penyakit tersebut tidak hanya dengan memakan ikan yang
tercemari oleh raksa, tetapi dengan meminum air yang terkontaminasi oleh raksa
atau logam berat juga bisa mendapatkan penyakit tersebut.
Pencemaran
sumber air dengan limbah logam berat dan raksa (mercury) menjadi permasalahan yang
sangat serius bagi masyarakat Indonesia, karena menyebabkan timbulnya penyakit
minamata yang dapat melumpuhkan, membuat gila, dan membunuh manusia.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menentukan rumusan
masalah, yaitu sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan penyakit minamata dan asal-usulnya
dalam lingkungan?
2.
Apa dampak dari penyakit minamata dalam kehidupan masyarakat?
3.
Bagaimana hukum positif mengatur tentang pembuangan limbah
berbahaya khususnya dalam sumber air Indonesia serta sanksi & tanggung
jawab bagi pihak yang melanggar?
4.
Solusi preventif apa saja yang dapat mencegah terjadinya
pencemaran raksa dan logam berat di perairan Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah sebagai
tugaskuliah paruh kedua pada mata kuliah Hukum Lingkungansemester genap
2011/2012. Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah
wawasan dan pengetahuan serta memberikan telaah materi pada mata kuliah Hukum
Lingkungan.
BAB II
POSISI KASUS
Minamata, Kasus Pencemaran
Limbah Merkuri
indosiar.com,
Jakarta - Pencemaran akibat limbah merkuri pernah terjadi di kawasan
Teluk Minamata Jepang tahun 1950 an lalu. Sekitar 3 ribu warga menjadi korban
dan mengalami berbagai penyakit aneh yang kemudian disebut sebagai penyakit
Minamata.
Minamata adalah sebuah teluk dengan kota kecil di Jepang. Kota
Nelayan menghadap ke laut Siranul, Jepang ini, menjadi terkenal ke seluruh
dunia. Karena lebih dari 3 ribu warga kota ini pernah menderita penyakit yang
diakibatkan pencemaran logam raksa atau merkuri.
Limbah merkuri di Perairan Minamata berasal dari perusahaan
Nippon Mitrogen Vertilaser yang merupakan cikal bakal Ciso Go LTD dengan
produksi utama pupuk Urea.
Akibat limbah merkuri tersebut, warga menderita penyakit dengan
ciri-ciri sulit tidur, kaki dan tangan merasa dingin, gangguan penciuman,
kerusakan pada otak, gagap bicara, hilangnya kesadaran, bayi-bayi yang lahir
cacat hingga menyebabkan kematian.
Penyakit aneh ini kemudian dikenal dunia dengan nama Penyakit
Minamata. Penyakit Minamata tidak hanya menyerang manusia. Tetapi juga binatang
yang mengkonsumsi bahan makanan yang tercemar merkuri atau menghirup udara yang
mengandung merkuri.
Parahnya, penyakit Minamata tidak ada obatnya. Tahun 1956,
kecurigaan mulai muncul setelah Direktur Rumah Sakit Ciso melaporkan ke Pusat
Kesehatan Masyarakat Minamata. Atas masuknya gelombang pasien dengan gejala
sama, kerusakan sistem syaraf.
Namun penyakit Minamata
ini, amat lambat penanganannya oleh Pemerintah Jepang. Baru 12 tahun, yakni
pada tahun 1968, pemerintah Jepang mengakui, penyakit aneh ini bersumber dari
limbah Ciso yang dibuang ke Perairan Minamata. (Tim Liputan/Sup)
BAB III
PEMBAHASAN
2.1.
Asal Usul Penyakit Minamata
Penyakit minamata
ditemukan pertama kali pada tahun 1958 di Kota Minamata, Prefektur Kumamoto,
Jepang. Pada waktu itu, terjadi wabah penyakit yang menyebabkan ratusan
masyarakat Kota Minamata meninggal dunia, dengan gejala penyakit berupa
kelumpuhan syaraf. Mengetahui adanya kejanggalan-kejanggalan pada wabah
masyarakat minamata ini, para Ahli Kesehatan Jepang melakukan pengamatan
tentang gejala-gejala, serta kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat
Jepang, khususnya Masyarakat Minamata. Di dalam pengamatan-pengamatan yang
dilakukan oleh para ahli kesehatan, ditemukan kenyataan bahwa makanan yang
biasanya dikonsumsi Masyarakat Minamata, yaitu ikan yang berasal dari Teluk
Minamata, telah mengandung logam berat (methyl
mercury). Logam berat (methyl
mercury) yang berasal dari pabrik batu baterai Chisso,
terakumulasi dalam ikan dan shellfishes.
Merkuri dibuang ke Teluk Minamata masih tetap ada dan, untuk
penghapusan, reklamasi dan pengerukan dilakukan sangat terlambat karena 15
tahun setelah penemuannya.
Kasus yang berkaitan
dengan logam berat (methyl mercury) yang
dihasilkan dalam proses produksi asetaldehid, menggunakan merkuri sebagai
katalis. Kasus dari keracunan dengan keracunan merkuri organik adalah yang
pertama kali terjadi di dunia melalui transfer rantai makanan dari pencemaran
lingkungan. Kasus keracunan merkuri organik yang telah dikenal sebelum Penyakit
Minamata terjadi sebagai akibat dari keracunan langsung dari mereka yang
terlibat dalam organik-merkuri pekerjaan penanganan atau mereka yang sengaja
mengambil ( Hunter
D et al, 1940 , Lundgren
KD dkk; 1949 ).
2.1
Dampak Penyakit Minamata
Masalah utama dari dampak adanya penyakit minamata terhadap
masyarakat adalah korban Minamata dikucilkan dan tidak dapat berbaur dengan
masyarakat yang takut tertular penyakit. walaupun telah ada himbauan dari
pemerintah setempat bahwa penyakit minamata ini tidak menular, namun masyarakat
tetap mengabaikan himbauan dari pemerintah tersebut mengingat kembali penyakit
minamata merupakan penyakit yang tidak biasa dan mereka takut tertular dari
penyakit tersebut sehingga sebagian besar pengidap penyakit minamata dikucilkan
oleh masyarakat, melihat fakta tersebut banyak penderita Minamata tidak
memberitahu orang lain bahwa ia menderita Minamata bahkan kepada keluarganya
sendiri.
Namun ada penderita lainnya yang terbuka, dengan menceritakan
perasaannya dan penderitaan yang dialami sebagai korban Minamata, dengan
harapan tragedi Minamata tidak akan terjadi lagi. Tidak hanya itu saja
penderita penyakit minamata juga pada umumnya dilarang pergi tempat umum dan
sukar mendapatkan pasangan hidup sehingga sangat mempengaruhi faktor psikoligis
seorang dalam melanjutkan masa depannya.
Namun dampak dari penyakit minamata tidak hanya itu, salah
satunya adalah limbah yang menyebabkan penyakit minamata ini dirasa sangat
mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat, karena penyakit minamata
berasal dari sumber air terutama sungai, masyarakat setempat menjadi ragu-ragu
dalam memanfaatkan sumber air untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan
juga sebagai sumber makanan terutama ikan, sehingga timbul keragu-raguan dalam
memanfaatkan sumber daya alam setempat terutama di daerah orang-orang yang
mengidap penyakit minamata.
Meskipun penyakit minamata ini
tidak menular terhadap orang lain namun penyakit ini memiliki efek terhadap
keturunan, dimana penyakit ini sangat beresiko kepada ibi-ibu yang sedang
mengandung atau hamil karena akan menderita cognetial yaitu bayi yang lahir
cacat karena menyerap metil merkuri dalam rahim ibunya yang banyak mengkonsumsi
ikan yang terkontaminasi metil merkuri. Ibu yang mengandung tidak terserang
penyakit Minamata karena metil merkuri yang masuk ke tubuh ibu akan terakumulasi
dalam plasenta dan diserap oleh janin dalam kandungannya.
Hal ini juga merupakan salah satu dampak psikologis yang
dirasakan seorang ibu terhadap dampak penyakit minamata di masyarakat, selain
akan dikucilkan oleh masyarakat, bayi yang akan lahir cacat ini akan lebih
parah penyakit nya ketimbang orang- orang dewasa yang sudah terkena penyakit
minamata karena dalam diri bayi yang sedang dalam masa pertumbuhan disulitkan
dengan tidak berfungsi dengan sempurnanya indra pada bayi.
Berita buruknya lagi adalah tidak ada pengobatan tuntas bagi
korban Minamata penderita ke rumah sakit hanya untuk mengutangi gejala dan
melakukan rehabilitasi. Penderita yang dapat menggerakkan badannya diberi
kesempatan untuk melakukan apa yang dapat dilakukannya Meskipun pekerjaan seperti
berkebun dan mencari ikan adalah pekerjaan yang cukup berat, penderita dapat
melakukannya setelah menjalani rehabilitasi.
2.3
Tinjauan Yuridis terhadap Hukum Positif dan Korelasinya dengan Faktor Penyebab
Penyakit Minamata
Penyakit Minamata
yang disebabkan oleh pembuangan limbah pabrik yang tidak benar, dalam hukum
positif Indonesia secara tegas akan dikenai sanksi. Larangan pembuangan limbah
ke dalam sumber-sumber air, yang menjadi faktor utama penyebab timbulnya
penyakit Minamata ini dimuat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri No. 45 Tahun 1990.Pembuangan
limbah selain limbah padat ke dalam sumber-sumber air harus mendapat izin
terlebih dahulu dari pihak yang berwenang sesuai dengan peratuan
perundang-undangan yang berlaku. tata cara dan persyaratan pemberian izin
pembuangan limbah ke dalam sumbersumber air sendiri mengikuti
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PP Nomor
22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, beserta peraturan pelaksanaannya.
Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud harus diolah terlebih
dahulu agar menimalisir adanya dampak negatif.
Pengaturan mengenai pembuangan limbah tentunya tidak hanya
berlaku bagi pabrik-pabrik saja, tetapi juga adanya peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pembuangan limbah masyarakat yang
tentunya juga berpotensi untuk membuang limbah yang akan menyebabkan penyakit
timbul. Hal ini tertera dalam Pasal 35 PP No. 22 Tahun 1982 yaitu,
“ Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan dalam
hubungannya dengan penggunaan tanah yang mengakibatkan kerusakan terhadap
kelangsungan fungsi air dan/atau sumber air.”
Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran, pemberian sanksi
kepada pihak yang telah melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pembuangan
limbah dapat dikenakan Peraturan Menteri No. 45 Tahun 1990, sebagai berikut:
Pasal
12
(2) Dalam hal penurunan mutu air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini melewati ambang batas, maka pihak yang
berwenang dapat mengambil tindakantindakan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam izin penggunaan air dan atau sumber air , serta izin
pembuangan limbah yang telah dikeluarkan.
·
dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) (pasal 41 UULH)
karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) (pasal
42 UULH)
Selain adanya peraturan menteri yang mengatur perihal sanksi, PP
nomor 82 tahun 2001 secara tegas juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak
yang melanggarnya.
Pasal
50
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan
atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk
membayar ganti kerugian dan aatau melakukan tindakan tertentu.
(2) Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang
paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut.
Sanksi dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda tergantung pada
hasil pembuktiannya, apakah pihak yang melanggar itu secara sengaja melakukan
hal tersebut ataukah pelanggaran itu disebabkan karena kealpaan, yang tentunya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja akan mempunyai sanksi
yang lebih berat daripada yang lain. Hal ini tertera dalam Pasal 41-46
Peraturan Pemerintah tersebut.
Selain adanya sanksi pidana, PP ini juga mengatur adanya
tindakan-tindakan tegas dari pihak yang berwenang berhubungan dengan tindakan
tata tertib terhadap pelanggar.
Pasal
47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana
lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
(2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan;
dan/atau
(3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
dan/atau
(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama
tiga tahun.
2.4. Solusi preventif
Solusi preventif merupakan sebuah solusi untuk melakukan
pencegahan sebelum terjadinya suatu pencemaran. Banyak cara yang dapat
dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap suatu pencemaran, namun khusus
untuk pencemaran raksa dan logam berat tentunya dari banyak cara tersebut hanya
beberapa cara saja yang dapat diterapkan untuk mencegah pencemaran tersebut.
Cara-cara tersebut
diantaranya adalah :
1.
Mengatur pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari
lingkungan, dengan mengatur tata cara pembuangan limbah industri terutama untuk
limbah raksa dan logam berat maka seharusnya tidak terjadi pencemaran di
perairan Indonesia. Namun hal yang terjadi adalah perusahaan melakukan
pembuagan limbah dengan tidak mengikuti aturan untuk pembuangan limbah sehingga
limbah dari perusahaan mencemari perairan Indonesia dan merugikan warga yang
berada di sekitar daerah pembuangan limbah.
2.
Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan
permukiman penduduk, hal ini berguna agar limbah hasil dari operasional pabrik
tidak langsung pada penduduk yang ada di sekitar pabrik, dan bila terjadi
pengolahan limbah secara tidak sempurna maka efeknya tidak akan langsung
mengenai para penduduk karena daerah permukimannya yang terpisah dari pusat
industri atau pabrik tersebut.
3.
Melaksanakan audit lingkungan, berguna untuk mengevaluasi
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum
dan kebijakan, dalam hal ini adalah kebijakan terhadap pembuangan limbah hasil
industri terutama limbah raksa dan logam berat.
4.
Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku
kegiatan yang mencemari lingkungan, artinya bahwa pemerintah sebagai regulator
harus tegas untuk menindak pelanggar pencemaran lingkungan, dalam
penegakannya-pun tidak boleh pandang bulu, siapa yang salah harus bertanggung
jawab baik pelakunya perusahaan multinasional maupun pelaku perusahaan nasional.
BAB IV
PENUTUP
Dengan pengalaman kerusakan akibat bencana dari kasus penyakit
Minamata ini menjadi awal sebagai titik balik untuk mengemban langkah-langkah
dalam melindungi lingkungan telah mengalami kemajuan yang signifikan.
Karena terjadi bencana inilah, masyarakat Minamata dan kalangan
industri di Jepang dapat memetik hikmah dari pencemaran lingkungan tersebut.
Secara bersama-sama masyarakat Minamata, kalangan industri, pemerintah kota dan
pemerintah Jepang melakukan perbaikan lingkungan dengan upaya terpadu. Secara
konsisten, seluruh industri diharuskan mengolah limbah. Peraturan disusun dan
dilaksanakan secara konsisten. Pada saat bersamaan pemulihan lingkungan teluk
Minamata dilakukan, sehingga kualitas air di teluk Minamata kembali seperti
sebelum pencemaran. Limbah rumah tangga dari seluruh bangunan diolah secara
sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi limbah industri dan limbah rumah
tangga yang mencemari perairan kota Minamata. Sejarah kemudian mencatat, bahwa
Minamata yang semula tercemar berat, kini menjadi kota kualitas lingungannya
baik, kota yang nyaman dan aman untuk ditinggali.
Kini masyarakat kota Minamata sangat terkenal dengan kepedulian
terhadap pengelolaan lingkungan. Para stakeholder kota Minamata, tidak mau
mengulang sejarah buruk yang pernah terjadi. Kota yang kini berpenduduk sekitar
28.400 orang itu, secara terus menerus meningkatkan upaya pengelolaan
lingkungan. Salah satu keberhasilan kota Minamata adalah dalam pengelolaan
sampah yang melibatkan ibu rumahtangga. Yang luar biasa adalah bahwa saat ini
masyarakat Minamata telah berhasil melakukan pemilahan sampah menjadi 22 jenis
dengan kualitas yang baik. Masing-masing jenis sampah dikelola sesuai dengan
pengolahan lanjutan mulai dari pengomposan, daur ulang dan pengolahan lainnya.
Pemilahan menjadi sejumlah itu, termasuk prestasi yang luar biasa.
Selain itu, kota Minamata saat ini mengkampanyekan pengurangan
pemakaian kantong plastik dengan melibatkan ibu-ibu rumahtangga. Para ibu rumah
tangga mendatangi supermarket untuk melakukan kampanye pengurangan kantong
plastik. Para ibu rumah tangga membentuk kelompok-kelompok dan mereka melakukan
diskusi dan seminar untuk mengurangi kantong plastik. Bersamaan dengan itu
mereka juga melakukan pengurangan (reduksi) sampah. Masyarakat dilatih
bagaimana menghindari terjadinya sampah.
Untuk meningkatkan upaya
penglolaan lingkungan di kota Minamata berbagai upaya dilakukan. Masyarakat dan
pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah orang yang secara nyata
melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Sebanyak 28 orang (dari 28.400 total
penduduk kota) diberi penghargaan sebagai “Environmental
Master“, mereka adalah pribadi-pribadi yang secara sungguh-sungguh
mendedikasikan dirinya untuk melakukan tindakan nyata meningkatkan kualitas
lingkungan dan mengajak masyarakat ikut bersama mereka menjadi kader
lingkungan.
Kesungguhan para stakeholder di Minamata, dapat menjadi
inspirasi bagi siapa saja untuk ikut bersama masyarakat dunia menyelamatkan
lingkungan. Belajar dari kasus Minamata ini diharapkan dapat membangkitkan
kesadaran yang tinggi untuk menyadari lagi bagaimana pertimbangan kepada
lingkungan adalah penting dan bahwa upaya-upaya akan dilakukan untuk mencegah
pencemaran lingkungan tanpa pengalaman bencana polusi. Dari pengalaman yang
terjadi di Jepang dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi negara-negara lain
untuk lebih waspada dan peduli akan lingkungan.
Pada kasus minamata Pemerintah Jepang mengawasi dengan ketat
tentang pembuangan limbah dari industri yang dapat berdampak mencemari
lingkungan dan mahluk hidup yang ada disekitarnya serta menindak dengan tegas
apabila ada industri yang nakal agar tidak terjadi bencana pada kasus minamata
tersebut. Pada industri-industri yang menggunakan bahan baku air raksa dan
merkuri sebisa mungkin mengganti bahan baku tersebut dengan bahan baku
pengganti yang aman untuk kesehatan dan lingkungan hidup sekitaranya.
Pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan sangat diperlukan.
Selain itu tata cara pembuangan limbah berbahaya harus dipatuhi.
Saat ini, dukungan dan pengajaran terhadap hak masyarakat untuk
ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan efek
kepada lingkungan dirasa masih sangat kurang. Begitu juga judicial Indonesia
masih dirasa kurang bisa menerapkan dan memberlakukan sanksi-sanksi kepada
pabrik-pabrik yang telah melanggarnya, yang menimbulkan tidak adanya standar
yang jelas dalam penerapan sanksi bagi mereka yang telah melanggarnya. Tidak
adanya standar yang jelas dapat menimbulkan terjadi kurang pekanya dan ketidak
takutan pabrik-pabrik untuk melanggar ketentuan-ketentuan pemerintah tersebut.
Maka dari itu semua unsur harus secara sinkron dan bersamaan
mendukung peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan
perundang-undangan tidak akan bisa berlaku tanpa adanya sinkronisasi dan
dukungan dari semua aspek negara baik masyarakat, pemerintah dan para pelaksana
kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Danusaputro, Munadjat. Hukum Lingkungan, Buku I Umum,
Binacipta, Bandung. 1981,
·
Hamid, Hamrat dan Bambang Pramudyanto, Pengawasan
Industri DalamPengendalian Pencemaran Lingkungan, Edisi I,
Granit, Jakarta, 2007.
·
Rangkuti, Siti Sundari. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan LingkunganNasional,
Airlangga University Press, Surabaya, 1996
·
R.M. Gatot P. Soemartono. Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta, 1996
·
Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar