Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2IhEqsyhT IRRSWG: Hukum Administrasi negara lanjut

Minggu, 20 Januari 2013

Hukum Administrasi negara lanjut


BAB 1 PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH PEMERINTAH



       Perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah merupakan perbuatan yang melanggar UU baik dilapangan hukum perdata maupun hukum publik yg dapat merugikan rakyat oleh karena itu pemerintah harus berhati-hati atau cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya

 Contoh : 
a ) perbuatan melanggar hukum di lapangan hukum perdata adalah ketika pemerintah melakukan jual beli, sewa menyewa, kontrak kerja
b ) Perbuatan melanggar hukum dilapangan hukum publik adalah ketika pemerintah mengeluarkan surat keputusan yg bersifat tertulis,kongkrit,individual dan final




BAB 2 MILIK PUBLIK


Dasar hukumnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 " Bumi ,air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat ". Berdasarkan pasal 33 tersebut negara tidak memiliki hanya menguasai dengan wewenang : mengatur, menyelenggarakan peruntukannya , mengatur penggunaannya , mengatur pemeliharaannya , mengatur pengawasannya. Barang –barang milik negara meliputi semua barang yang dibeli dengan dana yang bersumber darianggaran belanja negara yg berada dibawah pengurusan/penguasaan departemen , lembaga- lembaga negara , lembaga pemerintah yg lain yg terdapat didalam atau diluar negeri dan barang –barang kekayaan daerah otonom

Cara –cara memperoleh milik oleh pemerintah
1)   Dengan cara pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum/ kepentingan bangsa dan negara dengan cara menggantikan rugi dengan layak sehingga rakyat tidak merasa dirugikan
2)      Dengan cara pembebasan tanah dalam pembebasan ini pemerintah juga harus memberikan ganti rugi yg layak (sesuai harga pasar) sehingga rakyat tidak merasa dirugikan

BAB 3 OMBUCHMAN

      Ombuchman pertama kali berdiri di swedia pada tajun 1809 . ombuchman merupakan badan yg bertugas mengawasi badan –badan pemerintah dan pengadilan dengan tujuan utama melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang para pejabat negara
        Ciri – ciri penting ombuchman di swedia adalah kebebasan mutlak sehingga kabinet atau parlemen tidak dapat  menghalangi penyidikan dan pemeriksaan – pemeriksaan yg sedang dijalani ombuchman. Keluhan –keluhan rakyat disampaikan kepada ombuchman secara tertulis dan disampaikan melalui pos.
Laporan – laporan ombuchman disampaikan kepada parlemen  untuk memberikan pencerahan bagi anggota parlemen agar UU yg dibuat parlemen dapat berlaku secara efektif dan efisien ataupun parlemen dapat melakukan amandemen – amandemen bagi UU yg dirasakan oleh rakyat tidak menguntungkan tapi merugikan  . ombuchman berkembang di negara

    BAB 4 HUKUM PERIZINAN

      Izin merupakan wewenang pemerintah oleh administrasi negara sehingga izin merupakan alat/instrumen pemerintah yg bersifat yuridis dan mempunyai berbagai tujuan lain antara lain : mengendalikan / mengarahkan aktivitas2 tertentu agar mencegah bahaya yg ditimbulkan untuk melindungi obyek – obyek tertentu dan mengatur distribusi benda2 yg langka agar terpelihara lestari dan berkelanjutan . Jadi tujuan yg muncul dari perizinan selalu dipengaruhi oleh sektor lingkungan hidup , sektor industri , sektor kesehatan , sektor perbankan ,sektor pariwisata ,dan sektor perdagangan .oleh karena itu pemerintah menganjurkan setiap pemda baik provinsi, kabupaten /kota untuk memudahkan penyederhaan peraturan2 sehingga pelayanan untuk masyarakat lebih baik contohnya : lahirnya badan pelayanan terpadu (BPT)
       Contoh berbagai kebijakan pemerintah yg memudahkan pelayanan masyarakat antara lain : inpres no 5 th 1984 tentang pedoman penyederhaan,pengendalian, perizinan dibidang usaha. Yg disederhanakan adalah tata caranya, persyaratannya, jumlahnya.

  1. Inpres no 7 tentang penyederhanaan ,perizinan dan retribusi dibidang usaha pariwisata
  2. Kepres no 16 tentang penyederhanaan izin usaha industri
Tiga harapan masyarakat dalam masalah perizinan anatara lain :
  1.  kepastian persyaratan perizinan, 
  2. kepastian biaya perizinan ,
  3.  kepastian waktu proses perizinan

Paradigma pelayanan izin di negara maju dan berkembang

Dinegara maju izin sangat mudah tapi pengawasannya sangat ketat, sedangkan di negara berkembang izin sangat ketat dan rumit tapi pengawasannya lepas
Faktor yang menyebabkan pelayanan rendah
1)      Profesionalisme para aparatur belum memenuhi standar
2)      Jarak pelayan sangat jauh
3)      Adanya tumpang tindih antar lembaga
4)      Terbatasnya anggaran



 download file ini dalam bentuk doc


1 komentar: