macam-macam
delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:
1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya
disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik
Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberiialternative bagi
setiap pelanggarnya;
3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika
perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa
melihat akibatnya.
Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal
ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat
delik;
4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu
justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang
hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi
yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai
tujuan si pembuat/pelaku delik;
5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan
oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II
KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat
dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu,
misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang
tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat
negara untuk melakukan tindakan;
8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan
dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan
lain-lain;
9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan
karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya
seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena
kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas
mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang
diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan
pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana
alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai
delik pencurian yang berkualifikasi;
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk
biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.
Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict)
adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan
perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.
Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung
membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling)
adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan
Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.
Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah
mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal
362 KUHP;
15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada
komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka
dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan
penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan/korban.
Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;
Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;
Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar